Home » DPRD Kukar » Dorong Layanan Desa Lebih Merata, Bapemperda Kukar Bahas Raperda Pemekaran

Dorong Layanan Desa Lebih Merata, Bapemperda Kukar Bahas Raperda Pemekaran

Senin,12 Mei 2025 03:32WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID- Dalam rangka memperkuat pemerataan layanan publik dan meningkatkan tata kelola pemerintahan di tingkat desa, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran wilayah desa, Senin (12/5/2025) di Kota Samarinda.

Rapat dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, dan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan terkait, di antaranya Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar Ahyani Fadianur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Arianto, perwakilan Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kukar, para camat, kepala desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari desa-desa yang diusulkan untuk dimekarkan.

Raperda kali ini mengusulkan pemekaran dari tujuh desa, meliputi Desa Muara Badak Makmur, Tanjung Barukung, Sungai Payang Ilir, Jembayan Ilir, Loa Duri Seberang, Kembang Janggut Ulu, dan Sumber Rejo. Rencana tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan mendekatkan pelayanan pemerintahan ke masyarakat desa.

Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah, dalam paparannya menekankan pentingnya sinergi lintas instansi untuk memastikan seluruh proses pemekaran dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

“Pemekaran desa bukan hanya soal administrasi, tapi bagaimana menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan efektif bagi warga. Oleh karena itu, semua aspek teknis dan yuridis harus dipastikan terpenuhi,” ujarnya.

Namun demikian, Johansyah juga mengungkapkan bahwa masih terdapat satu kendala penting yang harus segera diselesaikan, yakni permasalahan tapal batas di Desa Tanjung Barukung, Kecamatan Anggana.

“Isu batas wilayah ini menjadi satu-satunya yang masih perlu dirapikan. Enam desa lainnya sudah clear, baik secara administratif, teknis, maupun kewilayahan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa pihaknya akan fokus menyelesaikan persoalan tapal batas Desa Tanjung Barukung agar seluruh usulan pemekaran dapat segera difinalisasi dalam pembahasan Raperda.

“Dalam waktu dekat kita akan intensifkan koordinasi lintas sektor agar hambatan yang ada bisa segera teratasi,” tuturnya.

Melalui forum ini, diharapkan terbangun sinergi kuat antara legislatif, eksekutif, serta pemerintah desa dalam mewujudkan pemekaran wilayah sebagai upaya mempercepat pembangunan dan mendekatkan layanan publik berbasis kebutuhan masyarakat desa. (Adv/fi)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK