Home » DPRD Kukar » DPRD Kukar Dorong Optimalisasi Pelabuhan Amborawang Laut Lewat Penyertaan Modal ke BUMD

DPRD Kukar Dorong Optimalisasi Pelabuhan Amborawang Laut Lewat Penyertaan Modal ke BUMD

Selasa,12 Agustus 2025 08:11WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Aset daerah berupa Pelabuhan Amborawang Laut yang telah dibangun sejak tahun 2012 dengan biaya besar, kini menjadi sorotan utama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Lewat Rapat Paripurna ke-31 Masa Sidang III yang digelar Senin (11/08/2025), DPRD menekankan pentingnya langkah penyelamatan aset agar tidak terbengkalai lebih lama.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, memimpin rapat yang dihadiri Wakil Ketua II Junadi, jajaran anggota dewan dari berbagai fraksi, serta perwakilan Pemkab Kukar yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Ahyani Fadianur Dian.

Dalam forum itu, DPRD menyampaikan Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal aset Pelabuhan Amborawang Laut ke PT Tunggang Parangan (Perseroda).

Ahmad Yani menegaskan bahwa keputusan ini menjadi krusial, mengingat pelabuhan yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp440 miliar hingga kini belum difungsikan.

“Kenapa ini penting dilakukan? Karena saat ini aset Pelabuhan Amborawang Laut itu belum menghasilkan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, bahwa itu terbengkalai dan tidak dimanfaatkan,” ujarnya usai rapat.

Menurutnya, kondisi tersebut sudah berlangsung terlalu lama.

“Dan itu sudah dibangun sejak tahun 2012 sampai saat ini belum difungsikan,” tambah Yani.

DPRD melihat, solusi yang paling tepat adalah melakukan reorientasi strategi dengan melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Oleh karena itu, ini perlu secepatnya dilakukan reorientasi terkait dengan bisnis-bisnis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten. Termasuk menyertakan aset itu kepada PT Tunggang Parangan,” jelasnya.

Dengan skema ini, aset pelabuhan bisa dioptimalkan untuk kegiatan bisnis melalui BUMD, bukan langsung oleh pemerintah.

“Supaya PT Tunggang Parangan ini bisa berbisnis melalui aset yang dimilikinya. Karena kalau pemerintah kabupaten sendiri yang memegang asetnya itu tidak bisa berbisnis. Pemerintah tidak boleh berbisnis. Yang boleh berbisnis adalah badan usaha milik daerah,” tegas Yani.

Ia juga mengingatkan ancaman serius apabila langkah penyertaan modal tidak segera dilakukan.

“Kalau ini tidak dilakukan penyertaan aset kepada perseroda kita, itu akan diambil alih oleh pihak otorita. Karena memang wilayah itu sudah masuk otorita Ibu Kota Nusantara,” terangnya.

Bagi DPRD, kebijakan ini tidak hanya soal bisnis, tetapi juga menyelamatkan investasi besar daerah.

“Ini adalah usaha-usaha DPRD yang kira-kira bisa menyelamatkan aset yang kita miliki sendiri, yang kita bangun sendiri, yang uangnya tidak sedikit, nilainya tidak sepele,” tandasnya.

Harapannya, dengan pengelolaan oleh PT Tunggang Parangan, aset pelabuhan dapat memberi kontribusi nyata.

“Kita harap dengan usaha-usaha PT Tunggang Parangan, perseroda, itu melakukan kerja sama bisnis dan bisa menghasilkan pendapatan asli daerah. Walaupun itu ada di otorita, tetapi sahamnya masih dimiliki 100 persen oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkas Ahmad Yani. (Adv/fi)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK