SINTESANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-33 Masa Sidang III di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar, Senin (11/8/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua II Junadi, serta dihadiri anggota dari berbagai fraksi.
Hadir pula jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektor dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Dian, yang mewakili Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.
Kehadiran Pemkab menandai adanya sinkronisasi pandangan terkait rancangan peraturan daerah yang tengah digodok bersama legislatif.
Agenda rapat kali ini membahas tanggapan Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar terhadap pandangan umum fraksi atas empat Raperda, yakni tentang penyertaan modal aset pelabuhan Amborawang Laut kedalam PT Tunggang Parangan (Perseroda), perubahan Perda Kabupaten Kukar nomor 16 tahun 2013 Tentang 0enyertaan modal aset ke PT. Graha 165 TBK ke dalam PT. Tunggang Parangan (Perseroda), kawasan tanpa rokok dan perubahan Perda kabupaten kukar Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam kesempatan itu, Pemkab Kukar melalui Ahyani menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD atas masukan konstruktif yang telah diberikan. Ia menegaskan, pemerintah daerah berharap pembahasan segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memohon agar pembahasan keempat raperda ini bisa dituntaskan maksimal dalam 15 hari, karena regulasi tersebut sangat penting untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah,” ujar Ahyani.
Selain itu, Ahyani juga menekankan pentingnya menjaga aset strategis daerah, terutama dalam raperda penyertaan modal di Pelabuhan Amborawang Laut. Menurutnya, pelabuhan tersebut merupakan aset vital yang harus dikelola dengan baik agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kukar.
Sejalan dengan hal itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan DPRD juga melihat urgensi keempat raperda tersebut. Ia mencontohkan, dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok, ada aspek perlindungan masyarakat yang harus segera diatur.
“Asap rokok justru lebih berbahaya bagi perokok pasif. Karena itu aturan ini penting, agar ada kepastian tempat dan tata cara yang tidak merugikan kesehatan publik,” ungkapnya.
Ahmad Yani juga mengingatkan pentingnya percepatan pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. “Raperda ini memang sudah diwanti-wanti agar rampung paling lama 15 hari. Jadi kami mendorong Bapemperda bekerja ekstra agar tidak lewat dari batas waktu,” jelasnya.
DPRD pun resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami seluruh raperda tersebut. Pansus diharapkan bisa bekerja efektif sehingga pembahasan berjalan lancar tanpa mengabaikan substansi aturan yang akan dihasilkan.
Tak hanya empat raperda, rapat paripurna juga menyinggung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2025–2029. DPRD menegaskan komitmennya mengawal pelaksanaan RPJMD sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan.
Rapat ditutup dengan harapan agar sinergi antara DPRD dan Pemkab Kukar tetap solid.
“Kami percaya pembahasan ini dapat menghasilkan perda yang berkualitas dan bermanfaat luas bagi masyarakat,” pungkas yani. (Adv/fi)
































