Home » DPRD Kukar » DPRD Kukar Lakukan Penataan Tata Tertib Demi Kinerja yang Lebih Baik dan Transparan

DPRD Kukar Lakukan Penataan Tata Tertib Demi Kinerja yang Lebih Baik dan Transparan

Selasa,22 Juli 2025 12:11WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Di tengah upaya meningkatkan kualitas kinerja lembaga legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan akuntabel.

Hal ini tercermin dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kukar yang digelar pada Selasa, 22 Juli 2025, di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar.

Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi oleh jajaran pimpinan lainnya Wakil Ketua I Abdul Rasyid, Wakil Ketua II Junadi, dan Wakil Ketua III Aini Farida, serta dihadiri oleh mayoritas anggota dewan.

Di forum ini, DPRD Kukar menyampaikan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan sekaligus menyetujui perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kukar.

Laporan dibacakan oleh Nasrullah, Anggota DPRD Kukar, atas nama Ketua Bapemperda, Johansyah. Dalam penyampaiannya, Nasrullah menekankan bahwa revisi tata tertib ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa DPRD Kukar tak hanya aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi, tetapi juga terbuka dalam membenahi sistem internal demi memperkuat profesionalitas kerja.

Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penyesuaian jumlah anggota di dua alat kelengkapan dewan yang sangat strategis yaitu Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar).

Berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan lintas fraksi pada 21 Juli 2025, ditetapkan bahwa keanggotaan Banmus berjumlah maksimal 24 orang, dan Banggar sebanyak 25 orang.

Komposisi ini disusun proporsional sesuai kekuatan fraksi masing-masing, dengan tetap melibatkan unsur pimpinan DPRD dalam struktur kedua badan tersebut.

Tak hanya itu, DPRD juga menyepakati ketentuan baru yang melarang rangkap jabatan antara Banmus dan Banggar, kecuali untuk unsur pimpinan.

Hal ini menjadi langkah maju dalam membangun efektivitas dan menghindari potensi konflik kepentingan.

“Perubahan ini kami lakukan demi penguatan fungsi kelembagaan, agar pembahasan anggaran dan agenda musyawarah dapat berjalan lebih fokus, adil, dan terdistribusi,” ujar Nasrullah dalam laporannya.

Lebih lanjut, DPRD Kukar juga menghapus dua ketentuan yang dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Pertama, ketentuan yang sebelumnya mengizinkan pimpinan menugaskan alat kelengkapan dewan dengan minimal lima anggota kini dihapus.

Kedua, ketentuan yang memberikan pengecualian bagi unsur pimpinan untuk membuat dan menandatangani Surat Perintah Tugas juga turut dihapus dari pasal.

Langkah ini menunjukkan keberanian DPRD dalam merevisi aturan internal yang tidak lagi sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas modern. Semangat kolektif ini juga tampak dari fakta bahwa seluruh fraksi secara mufakat menyepakati seluruh perubahan tersebut.

“Ini bukan sekadar perubahan teknis, tapi merupakan komitmen moral kami untuk memperbaiki diri. Kami ingin memastikan bahwa DPRD Kukar terus bergerak menuju arah yang lebih tertib, adil, dan profesional,” tegas Nasrullah.

Apa yang dilakukan DPRD Kukar lewat Paripurna ini menjadi refleksi dari semangat pembaruan yang sehat. Dalam dunia pemerintahan yang terus berkembang, tata tertib bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi etika dan aturan main yang menjaga integritas lembaga.

Dengan menyepakati perubahan ini secara mufakat, DPRD Kukar membuktikan bahwa mereka adalah lembaga yang adaptif, terbuka terhadap evaluasi, dan selalu berupaya menjadi yang terbaik dalam memberikan pelayanan publik dan menyuarakan aspirasi rakyat.

Dalam suasana yang tertib dan penuh rasa tanggung jawab, Paripurna ke-22 ini tidak hanya menjadi agenda rutin, melainkan wujud nyata niat baik DPRD Kutai Kartanegara untuk terus tumbuh sebagai lembaga yang kuat, bersih, dan berwibawa. (Adv/fi)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK