Home » Daerah » Kutai Kartanegara » Jalan Poros Loleng Rusak Parah, Salehuddin Dorong BBPJN Kaltim Turun Tangan

Jalan Poros Loleng Rusak Parah, Salehuddin Dorong BBPJN Kaltim Turun Tangan

Senin,21 November 2022 03:38WIB

Bagikan :
Anggota DPRD Kaltim Salehuddin mendapat undangan dari masyarakat dan Camat Kota Bangun untuk membahas perbaikan Jalan Poros Loleng. (Istimewa)

SINTESANEWS.ID – Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kukar Salehuddin mengaku telah berkomunikasi sebanyak dua kali dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim terkait kerusakan Jalan Poros Loleng.

BBPJN Kaltim, sambung dia, hanya bisa menambal beberapa titik yang rusak parah di Jalan Loleng. “Selebihnya di 2023 akan dianggarkan. Rencananya ada perbaikan permanen,” ungkapnya kepada sintesanews.id pada Senin (21/11/2022).

Baru-baru ini, ia mengaku diundang oleh Camat Kota Bangun, Muspika Kota Bangun, sejumlah kepala desa, warga, organisasi masyarakat, dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kecamatan tersebut untuk membicarakan masalah kerusakan Jalan Poros Loleng.

Dalam kesempatan tersebut, Saleh menyarankan agar Jalan Poros Loleng diperbaiki lewat dua skenario: jangka pendek dan jangka panjang.

Dalam jangka pendek, lanjut politisi Partai Golkar ini, pemerintah dapat memperbaiki beberapa titik yang dinilai telah mengalami kerusakan parah.

Ia juga berjanji akan mendampingi Camat Kota Bangun dan Muspika Kota Bangun untuk melakukan pertemuan dengan BBPJN Kaltim.

Kata dia, dalam jangka panjang pemerintah pusat harus melakukan pengaspalan total terhadap seluruh ruas Jalan Loleng.

“Tapi, sebenarnya yang lebih bagus dilakukan semenisasi,” pungkasnya.

Dilansir dari prokal.co pada Senin malam, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kukar Restu Irawan mengatakan, saat ini kondisi jalan tersebut memang masih non-status. Dulunya, jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena itulah, markah jalan diberi tanda berwarna kuning.

Jalan tersebut posisinya belum dilimpahkan statusnya kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten. Sehingga, saat ini baik Pemprov maupun Pemkab tidak bisa melakukan penganggaran untuk perbaikan jalan tersebut.

“Kita masih menunggu hasil pembahasan status jalan. Apakah itu nanti masuk kewenangan provinsi atau kabupaten,” kata Restu. (adv/mb)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK