Home » Daerah » Samarinda » Raperda Pasar Rakyat Disiapkan DPRD Samarinda untuk Perkuat UMKM dan Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Lokal

Raperda Pasar Rakyat Disiapkan DPRD Samarinda untuk Perkuat UMKM dan Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Lokal

Kamis,30 Juli 2026 11:19WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – DPRD Kota Samarinda terus mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat sebagai upaya membangun sistem perdagangan tradisional yang lebih tertata, modern, dan berpihak kepada pelaku usaha kecil. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat peran pasar rakyat sebagai pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan pembahasan regulasi tidak hanya berfokus pada penataan fisik pasar, tetapi juga menyusun konsep pengelolaan yang mampu meningkatkan kesejahteraan pedagang sekaligus memperkuat posisi UMKM di tengah persaingan dengan pusat perbelanjaan modern.

Menurut Viktor, pasar rakyat memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar lokasi transaksi jual beli. Keberadaannya menjadi ruang ekonomi yang menghidupi ribuan pelaku usaha kecil, sehingga pengelolaannya harus didukung regulasi yang jelas, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan.

Dalam proses penyusunannya, DPRD menghimpun berbagai masukan dari masyarakat serta mempelajari praktik pengelolaan pasar di daerah lain yang dinilai berhasil. Berbagai referensi tersebut menjadi bahan penyempurnaan agar regulasi yang disusun sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Kota Samarinda.

Selain memperhatikan tata kelola, DPRD juga mendorong agar Raperda memuat pengaturan mengenai kebersihan lingkungan pasar, sistem parkir, keamanan, penataan pedagang, hingga penguatan kelembagaan pengelola pasar. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan kawasan perdagangan yang nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.

Viktor menambahkan, keberadaan regulasi baru diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan. Dengan pasar yang lebih tertib dan fasilitas yang semakin baik, pelaku usaha akan memiliki peluang lebih besar meningkatkan omzet serta memperluas jangkauan usahanya.

Di sisi lain, peningkatan aktivitas perdagangan juga diproyeksikan memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah. Semakin berkembangnya pasar rakyat diyakini akan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat perputaran ekonomi di tingkat lokal.

DPRD Kota Samarinda berharap pembahasan Raperda dapat segera diselesaikan sehingga menjadi pedoman yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Melalui regulasi tersebut, pasar rakyat diharapkan tumbuh sebagai ruang ekonomi yang lebih modern, tertata, dan mampu menjadi penggerak utama pengembangan UMKM serta pembangunan ekonomi Kota Samarinda secara berkelanjutan. (ADV/RZL)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK