Home » Advertorial » DPRD Kaltim » Bahas Enclave Izin HGU PT BDAM, Komisi I DPRD Kaltim Rapat Bersama Aliansi Masyarakat Loa Kulu

Bahas Enclave Izin HGU PT BDAM, Komisi I DPRD Kaltim Rapat Bersama Aliansi Masyarakat Loa Kulu

Jumat,20 Oktober 2023 01:43WIB

Bagikan : Array
Salah satu perwakilan dari Aliansi Masyarakat Loa Kulu penolak izin HGU PT BDAM, Ramadhan. (Sintesa News)

SINTESANEWS.ID – Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menginisiasi rapat dengar pendapat dengan sejumlah masyarakat dan kepala desa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Loa Kulu Menolak HGU, di Ruang Rapat Gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).

Rapat tersebut dalam rangka meminta penjelasan dan klarifikasi terkait permohonan enclave atau penciutan izin HGU PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kecamatan Loa Kulu.

PT BDAM dinilai merugikan masyarakat karena tidak mengelola lahan sebagaimana izin HGU.

Karena itu masyarakat yang tergabung di dalam aliansi geram dan mendatangi DPRD Kaltim untuk menyampaikan keresahannya.

“Masyarakat meminta lahan terlantar yang masuk di HGU BDAM 280 hektare di Desa l

Loh Sumber diinclave dari luasan lahan izin HGU PT BDAM yang kurang lebih luasnya 9000 hektare yang terdapat di bebebrapa desa di Loa Kulu,” kata Baharuddin usai melaksanakan rapat bersama Aliansi Masyarakat Loa Kulu.

Baharuddin menyebutkan, bahwa kawasan yang dikuasai oleh PT BDAM dikategorikan sebagai lahan terlantar. Ia pun meminta pemerintah untuk mencabut izin HGU PT BDAM agar bisa dikelola Kemabli oleh masyarakat.

Kata dia, rapat yang diinisiasi oleh Komisi I DPRD Kaltim tidak dihadiri oleh perwakilan PT BDAM. Ia pun bakal mengadakan rapat lanjutan sampai manajemen PT BDAM hadir untuk memberikan klarifikasi atas perbuatannya terhadap masyarakat di Loa Kulu.

“Mereka harus mengklarifikasi terkait Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama atau PPLB dengan masyarakat. Apakah betul lahan itu digunakan untuk aktivitas tambang sesuai yang disampaikan oleh pihak aliansi? Kalau begitu mereka diduga melanggar izin HGU,” ungkap Baharuddin.

Anggota dewan dari Partai Amanat Nasional ini mendapat kabar bahwa masyarakat tidak dihargai di atas tanah yang sudah digarap secara turun temurun sejak tahun 1981 itu.

Masyarakat kata dia, sudah memanfaatkan lahan itu untuk bercocok tanam jauh sebelum izin PT BDAM masuk ke Loa Kulu.

Akibat penyerobotan secara sepihak itu, masyarakat sampai saat ini belum mendapatkan hak ganti rugi dari PT BDAM.

“Karena itu catatan kita, PT BDAM ini harus dipanggil kembali untuk menjalankan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” ujar Baharuddin.

Untuk memastikan kabar yang disampaikan oleh pihak aliansi, Komisi I DPRD Kaltim bakal melakukan kunjungan lapangan pada 20 Oktober 2023 ini.

Ia menyebutkan, jika masyarakat tidak memiliki sertifikat, pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu pembuatan secara gratis. Karena masyarakat di lahan izin HGU PT BDAM tersebut sudah tinggal secara turun temurun.

“Ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat itu ditindih atau berlapis oleh HGU. Ini sangat tidak adil,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK