Home » Daerah » Kutai Kartanegara » Evaluasi APBD 2023 dan Persiapan APBD 2024, Pemkab Kukar Gelar Rapat Bersama OPD

Evaluasi APBD 2023 dan Persiapan APBD 2024, Pemkab Kukar Gelar Rapat Bersama OPD

Kamis,4 Januari 2024 06:58WIB

Bagikan : Array
Suasana Ngapeh Hambat dalam Rangka Evaluasi pelaksanaan APBD 2023 dan Persiapan APBD tahun 2024 (Sintesa News/In).

SINTESANEWS.ID – Pemkab Kukar menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dan persiapan APBD tahun 2024 di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Selasa (2/1/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar.

Rapat terdiri dari tiga sesi, yaitu pemaparan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), arahan dari Bupati Kukar, dan sesi tanya jawab.

Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja OPD dalam pengelolaan keuangan daerah dan menyusun rencana anggaran untuk tahun 2024.

Sekda Kukar, Sunggono, mengatakan bahwa rapat ini sangat penting karena ada banyak kebijakan baru di bidang pengelolaan keuangan pada tahun 2024. Ia meminta OPD untuk memahami dan melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik agar tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.

“Harus sama-sama kita mulai, kita laksanakan sehingga kita nanti salah satu atau salah dua tema-teman yang mempunyai kewenangan tidak paham, tidak tahu bahkan tidak perduli, maka akan sangat berpengaruh terhadap kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan,” ucap Sunggono.

Sunggono juga mengapresiasi kinerja Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang telah merangkum laporan seluruh staf pegawai di lingkungan Pemkab Kukar. Ia menyebut capaian SKP Kukar termasuk yang terendah sejak dua tahun terakhir dari 12.000 pegawai sekitar 3.900 yang melaporkan SKP. Ia berharap agar tahun 2024 capaian SKP bisa meningkat.

“Perencanaan kenaikan TPP di tahun depan akan kami hubungkan langsung dengan kinerja pribadi atau organisasi, hal itu di antara yang menjadi ukurannya adalah SKP sehingga tahun ini kita semua wajib untuk membuat SKP,” ujar Sunggono.

Sunggono juga meminta para kepala OPD untuk memastikan semua staf di lingkungannya telah memberikan laporan terkait SKP. Ia mengatakan bahwa dari 64 OPD yang dicatat, hanya 39 OPD saja yang membuat laporan. Ia menegaskan bahwa batas penginputan evidence adalah sampai tanggal 15 Desember 2023 dan laporannya harus sudah diupload dan disetujui paling lambat 31 Desember 2023.

“Mudah-mudahan tahun 2023 tidak ada satupun ASN yang belum mendapat persetujuan dari atasannya dan diakui sebagai bawahannya,” pungkas Sunggono.(In)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK