SINTESANEWS.ID – Kutai Kartanegara sedang bersiap menyambut babak baru dalam transisi kepemimpinan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar menuntaskan salah satu fase penting dalam rangkaian administrasi pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU), melalui Rapat Paripurna ke-13 yang digelar pada Jumat, 20 Juni 2025.
Rapat ini menjadi penanda keseriusan DPRD Kukar dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai hukum. Agenda utamanya adalah pengusulan pemberhentian Wakil Bupati masa jabatan 2021–2024, sebagai bagian dari kelengkapan dokumen pelantikan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, yang baru sehari menjabat secara resmi, langsung memimpin proses ini dengan penuh ketegasan. Ia menekankan bahwa setiap berkas administrasi memiliki posisi penting dan tidak boleh terlewatkan.
“Satu dokumen saja tertinggal, bisa jadi batu sandungan. Jadi kami harus pastikan semuanya lengkap,” tegas Yani dalam keterangannya usai paripurna.
Proses ini merupakan lanjutan dari pengusulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang sebelumnya telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur.
Namun, menurut Yani, kepastian hukum tak bisa hanya bergantung pada niat baik, melainkan harus ditopang oleh kelengkapan administratif yang solid.
“Kami tidak ingin ada celah hukum. Pelantikan ini harus berjalan dengan landasan aturan yang kokoh,” ujar politisi PDIP ini.
Di tengah dinamika politik pasca PSU, DPRD Kukar menunjukkan keseriusan menjaga stabilitas pemerintahan.
Menurut Yani, sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat penting agar proses transisi berjalan lancar dan tidak menyisakan persoalan hukum maupun administratif.
Tak hanya fokus pada pelantikan, DPRD Kukar juga memastikan tidak terjadi kekosongan arah dalam roda pemerintahan.
Mereka aktif mengawal agar program-program pembangunan yang telah dirancang tetap berjalan sesuai rencana.
“Kami hadir bukan hanya sebagai pelengkap prosedur, tetapi sebagai bagian penting dari keberlanjutan pemerintahan,” ungkapnya dengan penuh komitmen.
Terkait waktu pelantikan, Yani menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas pemerintah pusat.
Namun ia menyatakan harapan besar agar proses ini segera mendapat kepastian, sehingga kepala daerah hasil PSU bisa dilantik dalam waktu dekat.
“Rakyat Kukar sudah menunggu. Tugas kami sekarang adalah memastikan proses ini rampung dan bisa segera dijalankan,” kata Yani.
Langkah-langkah yang dilakukan DPRD Kukar mencerminkan tanggung jawab moral dan hukum demi menjaga marwah pemerintahan daerah.
Dengan menyempurnakan proses hingga tahap akhir, Ahmad Yani memastikan bahwa pelantikan kepala daerah Kukar akan berdiri di atas dasar legitimasi yang kuat dan transparan.
“Kita jaga proses ini agar tetap bersih dan terhormat,” pungkasnya. (Adv/fi)