[aioseo_breadcrumbs]

[wpbb post:title]

[tanggal-pos]

Bagikan : [social-share]
[single-thumbnail]

SINTESANEWS.ID – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyampaikan dukungan penuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait periodesasi jabatan legislatif dan eksekutif. Keputusan tersebut menetapkan pemisahan waktu pemilu antara legislatif dan eksekutif serta memisahkan pemilihan tingkat atas baru kebawah, tidak serentak seperti pemilu sebelumnya.

“Apa pun yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi itu sifatnya final dan mengikat. Jadi, kita harus melaksanakannya,” ujar Ahmad Yani saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (21/07/2025).

Menurutnya, pemisahan jadwal pemilu ini tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa banyak pihak yang keliru menilai kebijakan ini sebagai pelanggaran, padahal sebenarnya merupakan amanat dari pelaksanaan undang-undang, termasuk UUD 1945.

“Memang pemilu itu lima tahun, tapi sekarang ada masa transisi menuju 2031. Ini bukan pelanggaran, melainkan perbaikan sistem ketatanegaraan, supaya demokrasi kita bisa berjalan lebih baik,” tegasnya.

Ahmad Yani pun mengapresiasi langkah MK yang memberikan tambahan waktu dua tahun kepada DPRD sebagai bagian dari proses transisi.

Baginya, ini merupakan peluang memperkuat lembaga legislatif dan semakin mendekatkan wakil rakyat kepada konstituen.

“Khususnya di Kutai Kartanegara, saya sebagai Ketua DPRD sangat berterima kasih kepada MK karena pemilu dipisahkan. Itu keputusan yang terbaik, dan bahkan memberi tambahan waktu dua tahun kepada DPRD, yang merupakan bagian dari transisi demokrasi,” jelasnya.

Ia menilai bahwa pemisahan waktu antara pemilu legislatif dan eksekutif akan memberikan ruang lebih besar bagi para calon legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

Terutama, agar wakil rakyat di tingkat pusat tidak sekadar hadir secara administratif, tapi benar-benar menyentuh realitas warga.

“Kalau perlu, kulit rakyat dan kulit anggota DPR itu bersentuhan,” ujar Yani.

“Selama ini yang sering turun langsung itu hanya DPRD kabupaten dan provinsi. Maka, pemisahan ini justru memperkuat hubungan wakil rakyat pusat dengan konstituen,” terusnya.

Sebagai Ketua DPRD, ia menegaskan kembali pentingnya menghormati setiap keputusan konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK. Baginya, hal tersebut menjadi wujud dari kedewasaan bernegara dan penghormatan terhadap demokrasi.

“Apa pun yang diputuskan oleh konstitusi, apalagi oleh MK, ya harus dijalankan. Dan kami sangat mendukung,” ujarnya.

Dari sisi politik, Ahmad Yani melihat keputusan ini sebagai peluang strategis bagi partai politik. Dengan pemilu yang tidak tumpang tindih, kader partai dapat lebih fokus dalam setiap tahapan pemilihan, baik untuk eksekutif maupun legislatif.

“Kalau bicara soal keuntungan atau kerugian bagi partai, saya kira keputusan ini justru menguntungkan. Karena dengan pemisahan ini, kita bisa lebih fokus ada waktu untuk memenangkan Pilpres, ada waktu untuk memenangkan DPR RI. Tidak tumpang tindih,” katanya.

Dia menekankan bahwa dalam Pilkada mendatang, kandidat bupati dan calon DPRD kabupaten/kota juga akan lebih fokus. Tidak ada lagi tumpang tindih peran ataupun konflik kepentingan yang selama ini kerap terjadi.

“Yang ingin maju jadi bupati ya fokus di situ, tidak lagi rangkap sebagai calon DPR. Tidak ada lagi pengunduran diri di tengah jalan, atau potensi konflik kepentingan,” tutupnya. (Adv/fi)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI