SINTESANEWS.ID – Persoalan dugaan penyerobotan lahan oleh aktivitas pertambangan ilegal di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, kembali menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).
Namun, dalam lanjutan proses mediasi yang digelar pada Senin (14/07/2025) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Loa Raya, belum juga ditemukan titik temu antara pihak pelapor dan terlapor.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menyampaikan bahwa forum pertemuan belum berhasil menyatukan persepsi kedua pihak. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar dilakukan verifikasi lapangan ulang untuk memperjelas posisi dan batas lahan yang disengketakan.
“Forum mendorong agar kedua belah pihak, baik masyarakat selaku pengadu maupun pihak teradu, melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Tujuannya agar titik koordinatnya benar-benar valid dan tidak menjadi perdebatan terus-menerus,” ujar Desman kepada awak media pada Senin (14/07/2025).
Meski begitu, Desman menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun. Ia mengingatkan agar aparat desa lebih waspada dan tidak lengah terhadap keberadaan aktivitas yang melanggar aturan hukum tersebut.
“Kalau itu tambang ilegal, ya jelas tidak dibenarkan. Kepala desa ke depan harus tegas. Jika memang tidak mengetahui awalnya, maka ketika mengetahui, wajib untuk segera menegur atau melarang. Tapi kita juga belum tahu secara utuh bagaimana bisa aktivitas tambang ini masuk ke wilayah Loa Raya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Desman menyampaikan bahwa Komisi I menghormati keinginan masyarakat yang mempertimbangkan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, langkah tersebut sah dan menjadi hak warga yang merasa dirugikan.
“Kalau masyarakat mau menempuh jalur hukum, itu hak mereka. Kami di DPRD tidak bisa melarang. Justru kalau memang dirasa sulit diselesaikan secara musyawarah, maka jalur hukum bisa jadi opsi terakhir,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya keakuratan data sebelum membawa kasus ini lebih jauh. Kejelasan objek sengketa, termasuk dokumen kepemilikan dan batas lahan, harus lebih dulu dipastikan agar proses hukum berjalan sesuai koridor.
“Kita minta semua pihak berhati-hati. Harus dipastikan dulu objek lahannya, jangan sampai ada klaim yang belum jelas. Tapi kami di Komisi I akan tetap mendukung proses ini agar ada kejelasan hukum,” imbuh politisi dari Partai PKB tersebut.
DPRD Kukar melalui Komisi I disebutnya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian. Baik melalui jalur mediasi maupun jika nanti bergulir di ranah hukum, prinsip keadilan dan kepastian hukum menjadi fokus utama lembaga legislatif.
“Yang jelas, kita ingin persoalan ini tidak berlarut-larut. Jika mediasi tak membuahkan hasil, dan warga tetap merasa dirugikan, maka silakan proses hukum berjalan. Kita dukung sepanjang itu dilakukan sesuai aturan,” pungkas Desman. (Adv/fi)
































