Home » Daerah » Samarinda » DPRD Samarinda Matangkan Raperda Industri 2025–2045, Arahkan Transformasi Ekonomi Dua Dekade

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Industri 2025–2045, Arahkan Transformasi Ekonomi Dua Dekade

Jumat,3 Juli 2026 10:55WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – DPRD Kota Samarinda mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) 2025–2045. Regulasi ini disiapkan sebagai peta jalan pembangunan sektor industri jangka panjang yang akan menjadi acuan arah kebijakan ekonomi daerah selama dua dekade ke depan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa Raperda RPIK bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan instrumen strategis untuk memberikan kepastian arah pembangunan industri di Kota Tepian. Menurutnya, tanpa perencanaan yang jelas, pengembangan sektor industri berisiko berjalan tidak terarah dan kurang memberikan dampak optimal bagi daerah.

Ia menjelaskan, regulasi ini disusun dengan prinsip kesesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Dengan demikian, setiap pengembangan kawasan industri akan tetap berada dalam koridor ruang yang sudah direncanakan, sekaligus menghindari konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.

“Raperda ini kita dorong agar benar-benar menjadi pedoman jangka panjang. Arah pembangunan industri harus jelas, terukur, dan tidak keluar dari rencana tata ruang yang ada,” ujarnya.

Dalam rancangan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD juga menekankan pentingnya penataan zonasi industri secara lebih tegas. Setiap wilayah diarahkan memiliki peran spesifik dalam mendukung pengembangan sektor industri, sehingga aktivitas ekonomi dapat tumbuh lebih efektif dan efisien.

DPRD menilai, salah satu tantangan utama pembangunan industri di Samarinda adalah memastikan keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan lingkungan. Karena itu, pengaturan zonasi serta klasifikasi jenis industri menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi ini.

Selain itu, Raperda RPIK juga diproyeksikan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan investor yang ingin menanamkan modal di Kota Samarinda. Dengan adanya arah kebijakan yang jelas, proses perizinan dan perencanaan usaha diharapkan menjadi lebih terstruktur dan mudah diprediksi.

DPRD juga menekankan bahwa pengembangan industri ke depan tidak hanya berorientasi pada sektor ekstraktif, tetapi mulai mendorong pertumbuhan industri pengolahan dan hilirisasi. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat struktur ekonomi daerah agar lebih berkelanjutan.

Pembahasan raperda saat ini masih berada pada tahap awal dan akan terus dilanjutkan bersama Pemerintah Kota Samarinda. Proses penyempurnaan juga melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pelaku usaha, guna memastikan substansi regulasi sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Melalui Raperda RPIK 2025–2045 ini, DPRD Kota Samarinda berharap arah transformasi ekonomi daerah dapat berjalan lebih terencana, berdaya saing, dan mampu menjawab tantangan pembangunan jangka panjang di masa mendatang. (ADV/RZL)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK