SINTESANEWS.ID – DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang beroperasi di wilayah kota wajib mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan, termasuk memastikan sistem pengolahan limbah berjalan sesuai standar. Penegasan tersebut disampaikan menyusul belum tuntasnya tindak lanjut atas temuan dugaan persoalan pengelolaan limbah di salah satu gerai restoran Mie Gacoan yang sebelumnya telah menjadi perhatian Komisi III DPRD.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan kepatuhan terhadap aturan lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab setiap pelaku usaha. Menurutnya, keberadaan investasi dan perkembangan sektor kuliner harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kualitas lingkungan serta kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Ia menjelaskan, inspeksi lapangan yang dilakukan beberapa waktu lalu menemukan sejumlah hal yang perlu dibenahi dalam sistem pengelolaan limbah. Karena itu, DPRD meminta pihak pengelola segera melakukan penyempurnaan terhadap instalasi pengolahan limbah serta memastikan seluruh mekanisme operasional memenuhi ketentuan yang berlaku.
Deni menegaskan bahwa persoalan ini bukan ditujukan untuk menghambat kegiatan usaha. Sebaliknya, pengawasan dilakukan agar seluruh pelaku usaha memiliki standar operasional yang sama dalam menjaga lingkungan dan mencegah dampak negatif terhadap masyarakat.
Menurutnya, sistem pengelolaan limbah yang baik tidak cukup hanya bergantung pada kegiatan pembersihan rutin, tetapi juga harus didukung instalasi yang memadai, pengawasan berkala, serta dokumentasi operasional yang dapat dipertanggungjawabkan apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan.
Selain menyoroti aspek teknis, DPRD juga meminta instansi terkait meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang menghasilkan limbah. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan serupa tidak terulang dan seluruh pelaku usaha memiliki kepastian mengenai standar yang harus dipenuhi.
DPRD berpandangan bahwa pertumbuhan investasi di Samarinda harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap regulasi. Dunia usaha memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian daerah, namun setiap aktivitas bisnis tetap harus memperhatikan aspek kesehatan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta ketentuan perizinan yang berlaku.
Komisi III memastikan akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari temuan tersebut melalui koordinasi dengan organisasi perangkat daerah yang berwenang. Pengawasan akan dilakukan sebagai bagian dari fungsi DPRD untuk memastikan setiap rekomendasi benar-benar dilaksanakan secara optimal.
DPRD Kota Samarinda berharap seluruh pelaku usaha dapat menjadikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan sebagai bagian dari budaya kerja perusahaan. Dengan demikian, iklim investasi di Kota Samarinda dapat terus tumbuh secara sehat, sekaligus menjaga kualitas lingkungan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (ADV/RZL)
































