SINTESANEWS.ID – Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDI Perjuangan Kukar dengan penuh keyakinan menyatakan Edi Damansyah masih dapat melanjutkan pendaftarannya sebagai Calon Bupati Kukar di Pilkada 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Bapilu, M. Suria Irfani, setelah pihaknya melakukan kajian mendalam terhadap PKPU No. 8 tahun 2024.
“Kami perlu menegaskan kembali sebagaimana yang pernah kami sampaikan sebelumnya, dengan penuh keyakinan bahwa Bapak Edi Damansyah masih dapat melanjutkan pendaftaran sebagai calon bupati,” ungkap Suria Irfani dalam konferensi pers yang digelar di Pondok Perjuangan, Jalan Loa Ipuh, Tenggarong, Rabu (3/7/2024).
Suria Irfani menjelaskan bahwa hingga saat ini, penghitungan masa jabatan tetap dihitung sejak pelantikan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 2/PUU-XXI/2023.
Putusan ini, menurutnya, tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan kontradiktif dengan putusan MK sebelumnya, yaitu No. 22/PUU-VII/2009 dan No. 67/PUU-XVII/2020, yang menyatakan dengan tegas bahwa penghitungan masa jabatan dimulai sejak pelantikan.
Untuk memperkuat argumentasi pencalonan Edi Damansyah, Suria Irfani menambahkan bahwa diperlukan penyampaian analisa dan penjelasan dari BP Pemilu DPC PDIP terkait putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023 dan kaitannya dengan PKPU No. 8 tahun 2024.
Kata dia, berdasarkan regulasi, masa jabatan yang dapat dihitung satu periode adalah setelah dilakukannya pelantikan.
“Maka PKPU No. 8 tahun 2024 tentang pencalonan, khususnya pasal 19 huruf e, telah sesuai dengan putusan MK dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa jabatan yang dapat dihitung satu periode adalah masa jabatan yang melalui pelantikan,” jelasnya.
Suria Irfani juga menegaskan bahwa masa jabatan Edi Damansyah sebagai Plt. Bupati Kukar tidak dapat dihitung sebagai satu periode masa jabatan kepala daerah definitif.
Menurut dia, sebagai Plt. Bupati, Edi Damansyah tidak melalui pelantikan, tetapi berdasarkan penetapan yang dipertegas Kemendagri melalui surat Dirjen Otonomi Daerah No. 100.2.1.3/3530/OTDA bertanggal 14 Mei 2024, poin 4 yang berbunyi, “terhadap Plt. Tidak dilakukan pelantikan melainkan penunjukan berdasarkan SK.”
“Berdasarkan fakta ini, masa jabatan Bapak Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar definitif selama 2 tahun 9 hari dihitung sebagai kurang dari setengah periode. Bapak Edi Damansyah yang sekarang menjabat sebagai bupati terpilih periode 2021-2024 baru menjalani masa jabatan Bupati selama satu periode, sehingga beliau memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara periode 2024-2029,” pungkasnya. (Ir/ar)