SINTESANEWS.ID – Program Koperasi Desa Merah Putih yang tengah digalakkan pemerintah pusat mendapat sorotan dari DPRD Kalimantan Timur. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menegaskan pentingnya kejelasan regulasi, kepengurusan yang sah, serta kesiapan sumber daya manusia sebelum koperasi tersebut dijalankan di daerah.
Sapto menilai, pendirian koperasi tidak boleh semata-mata menggugurkan program nasional tanpa kesiapan kelembagaan dan manajerial di tingkat lokal.
“Regulasinya harus jelas, struktur pengurus dan unit usaha juga harus ada. Jangan sampai koperasi berdiri hanya sebagai formalitas,” ujar Sapto saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Senin, 23 Juni 2025.
Ia menyatakan, pemerintah perlu memastikan bahwa pembentukan koperasi berbasis desa ini tidak mengulang kegagalan administratif seperti yang kerap terjadi sebelumnya. Menurutnya, masih banyak koperasi yang terbentuk secara seremonial namun gagal berkembang karena minimnya pemahaman pengurus terhadap aspek legal dan manajerial.
“Sumber daya manusia juga harus profesional. Jangan sampai bangun koperasi lalu menciptakan masalah baru,” tambahnya.
Sapto juga menekankan pentingnya pelatihan teknis dan hukum bagi calon pengelola koperasi. Ia menilai keberhasilan program ini sangat bergantung pada seberapa besar peran dan dukungan yang diberikan pemerintah daerah dalam implementasinya.
Di sisi lain, Sapto meminta agar unit usaha koperasi dipetakan secara spesifik agar mampu menyasar sektor-sektor strategis seperti UMKM, sehingga benar-benar memberi dampak ekonomi nyata bagi masyarakat desa.
“Koperasi jangan jadi alat politik atau kepentingan segelintir orang. Harus benar-benar jadi motor penggerak ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat merancang skema yang komprehensif, tidak hanya dalam aspek pembentukan, tetapi juga dalam pengawasan, pendampingan, dan keberlanjutan usaha koperasi.(Adv)
































