SINTESANEWS.ID – Kekosongan kursi DPRD Kutai Kartanegara pasca wafatnya almarhum Junaidi masih menunggu kejelasan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Hingga pertengahan Mei 2025, belum ada nama resmi yang diajukan sebagai pengganti.
Menurut M. Ridha Darmawan, Sekretaris DPRD Kukar, wewenang penggantian anggota DPRD berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan di tangan sekretariat maupun lembaga legislatif itu sendiri.
“Mekanismenya, usulan dari DPP partai disampaikan ke DPC. Dari DPC, usulan itu diteruskan ke DPRD. Kami kemudian meminta KPU melakukan verifikasi,” ujarnya menjelaskan alur administratif pengganti anggota legislatif, Kamis (15/5/2025).
Verifikasi ini menjadi tahap penting karena KPU harus memastikan bahwa calon pengganti sesuai dengan nomor urut dan perolehan suara pada Pemilu sebelumnya. Proses ini tidak bisa sembarangan, karena menyangkut keabsahan konstitusional seorang wakil rakyat.
Setelah lolos verifikasi, KPU akan menggelar pleno dan menyerahkan hasilnya untuk diproses menjadi Surat Keputusan (SK) Gubernur. Tapi, proses ini tak langsung. SK Gubernur hanya bisa keluar setelah melalui tahapan administrasi dari Bupati sebagai kepala daerah.
“Jadi SK-nya tidak langsung dari DPRD ke Gubernur, tapi lewat Bupati. Karena DPRD bukan lembaga birokrasi, sedangkan SK itu keluarnya dari birokrasi pemerintahan,” jelas M. Ridha Darmawan.
Penting untuk memahami bahwa mekanisme ini bukan sekadar prosedural, tetapi menyangkut legitimasi politik dan administratif dari pengganti anggota legislatif yang meninggal dunia.
Sementara itu, masyarakat dan internal DPRD Kukar masih menanti sosok yang akan melanjutkan perjuangan politik almarhum Junaidi. Sejumlah pihak berharap proses ini tidak berlarut-larut. (Adv/fi)