SINTESANEWS.ID – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, menyampaikan harapan besarnya kepada 3.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilantik dan dikukuhkan di Stadion Aji Imbut, Senin (26/5/2025).
Bupati Edi mengatakan bahwa status PPPK yang sudah dikukuhkan dan dilantik menunjukkan bahwa mereka secara resmi telah sah menjadi bagian dari aparatur pemerintah.
Ole sebab itu, ia mengingatkan agar status baru ini menjadi titik awal peningkatan kualitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang pertama harapan saya, laksanakan tugas dengan baik. Harus ada perbedaan dari sebelumnya sebagai tenaga honor. Harus ada perubahan pola pikir, budaya kerja, dan semangat kerja,” jelasnya.
Dia juga menekankan pentingnya kedisiplinan. Menurutnya, sebagai PPPK, para pegawai kini terikat dengan regulasi yang ketat dalam sistem manajemen ASN. Evaluasi terhadap kinerja akan dilakukan secara berkala untuk menentukan kelanjutan kontrak.
“Kalau dulu disiplinnya kurang, sekarang sudah status PPPK harus lebih disiplin lagi. Karena PPPK ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah yang detail cara mengevaluasinya,” ujarnya.
Bupati Edi mengingatkan bahwa kontrak PPPK bersifat tahunan dan akan terus dievaluasi. Oleh karena itu, ia meminta Sekretaris Daerah dan jajaran terkait membentuk tim evaluasi untuk melakukan penilaian objektif terhadap kinerja para PPPK.
Dirinya berharap keberadaan PPPK dapat benar-benar memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Apalagi, alokasi anggaran untuk belanja pegawai di Kukar, termasuk PPPK, mencapai sekitar 27 persen dari total APBD.
“Ini jumlah yang tidak sedikit. Maka dari itu, saya minta kepada para kepala dinas, camat, lurah, dan kepala satuan kerja lainnya, agar membina dan memanfaatkan tenaga PPPK ini sebaik-baiknya untuk melayani masyarakat,” ucapnya.
Edi juga menyoroti aspek pembinaan akhlak dalam perjanjian kerja para PPPK. Salah satu poin penting yang diatur adalah kewajiban mengikuti gerakan Etam Mengaji, khususnya bagi PPPK yang beragama Islam.
Dari data yang disampaikan, terlihat bahwa sebagian besar PPPK sudah bisa membaca Alquran, sebagian masih belajar, dan sebagian lainnya belum bisa. Ini menjadi perhatian dalam proses pembinaan akhlak yang diintegrasikan dalam kontrak kerja.
“Bagi yang muslim diikat dengan kemampuan membaca Alquran, dan yang Nasrani disesuaikan dengan kemampuan membaca Alkitab. Ini penting untuk pembinaan karakter dan akhlak,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa poin tersebut akan kembali diperkuat melalui instruksi kepada para kepala satuan kerja agar betul-betul dijalankan dalam pembinaan PPPK ke depan.
Terkait proses pengangkatan PPPK, Edi menjelaskan bahwa kewenangan penuh ada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya berwenang mengusulkan kuota dan nama-nama calon yang memenuhi syarat.
“Kami berharap semua kuota yang diusulkan bisa terakomodir. Tapi faktanya, ada yang tidak lolos karena tergolong R2 dan R3. Artinya, belum memenuhi syarat tertentu,” tutupnya.(ar/Adv)