SINTESANEWS.ID – Proses pemekaran Mangkurawang Darat menjadi desa mandiri semakin mendekati tahap akhir.
Saat ini, wilayah yang mencakup RT 13 hingga RT 17 tersebut tengah menunggu persetujuan kode wilayah desa definitif dari pemerintah pusat.
Lurah Mangkurawang, Ardiansyah, menyebutkan bahwa seluruh dokumen administratif telah disiapkan, termasuk draf Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) yang akan segera dibahas di DPRD Kukar.
“Jika draf ini disetujui oleh DPRD, langkah berikutnya adalah mengajukan pemekaran ke pemerintah provinsi dan pusat untuk mendapatkan kode wilayah resmi,” jelas Ardiansyah, Selasa (11/3/2025).
Kata dia, setelah pemekaran disahkan, Mangkurawang Darat akan berdiri sebagai desa mandiri dengan pemerintahan sendiri.
Wilayah yang sebelumnya berada dalam administrasi Kelurahan Mangkurawang ini nantinya bisa mengatur pembangunan secara lebih mandiri, termasuk dalam aspek pelayanan publik, infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat.
Dari total 20 Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Mangkurawang, sebanyak 5 RT akan menjadi bagian dari Desa Mangkurawang Darat, sementara Kelurahan Mangkurawang tetap memiliki 15 RT.
Ardiansyah optimistis pemekaran ini akan meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.
“Harapan kita pemekaran ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat dan mempercepat pembangunan di Mangkurawang Darat,” pungkasnya. (Adv/ar)