SINTESANEWS.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mendorong agar program Gratispol yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Kaltim pada 21 April 2025 memiliki payung hukum yang lebih kuat.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyarankan agar program tersebut tidak hanya diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub), melainkan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Saya juga menyarankan langsung ke Pak Gubernur dan Wagub agar program ini diperdakan. Jangan hanya berhenti di level Pergub,” ujar Hasanuddin saat ditemui Selasa (22/4/2025).
Ia menekankan bahwa penguatan regulasi melalui Perda akan menjamin keberlanjutan program, bahkan ketika terjadi pergantian kepemimpinan di masa mendatang.
Menurutnya, DPRD ingin memastikan bahwa program Gratispol tidak berhenti sebagai janji politik semata, tetapi menjadi kebijakan daerah yang berkelanjutan.
Gratispol merupakan program unggulan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji, yang mencakup enam layanan bebas biaya: pendidikan, kesehatan, perlengkapan sekolah, perumahan, akses internet, serta umrah dan perjalanan rohani.
“Program Gratispol adalah langkah progresif dari kepemimpinan saat ini. DPRD tentu memiliki komitmen awal untuk mendukung sepenuhnya program-program strategis seperti ini,” tambah Hasanuddin yang juga merupakan politisi Partai Golkar.
Hingga saat ini, DPRD masih menunggu usulan resmi dari Pemerintah Provinsi untuk pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif terkait penguatan hukum program tersebut melalui Perda. (Adv)