Home » Daerah » Kutai Kartanegara » CSR Perusahaan di Kukar belum Maksimal, Pengawasan Pemerintah Dinilai Minim

CSR Perusahaan di Kukar belum Maksimal, Pengawasan Pemerintah Dinilai Minim

Sabtu,18 Juni 2022 05:50WIB

Bagikan : Array
Ketua Bidang Sosial Politik dan Budaya Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Suaeb. (Dok. Pribadi)

SINTESANEWS.ID – Ketua Bidang Sosial Politik dan Budaya Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Suaeb menyampaikan pandangannya terkait kebijakan Pemerintah Kukar dalam upaya menyejahterakan rakyat lewat Corporate Social Responsibility (CSR).

Pengaturan CSR telah dilakukan Pemkab Kukar melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP),  dan juga Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.

“Ini semua upaya pemerintah untuk menyejahterakan rakyatnya melalui CSR,” sebutnya, Sabtu (18/6/2022).

Suaeb menjelaskan, Perda ini diharapkan dapat mendorong perusahaan yang beroperasi di Kukar untuk memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.

“Misalkan dengan melakukan pembinaan kepada masyarakat terdekat, baik itu kesehatan, pendidikan, maupun ekonominya,” jelas dia.

Ia menilai bahwa pengawasan pemerintah daerah yang lemah terhadap perusahaan membuat penerapan CSR tidak maksimal di Kukar.

“Pemerintah daerah kurang maksimal perhatiannya terhadap kebijakan ini, padahal di sisi lain menginginkan peran CSR mampu mengentaskan kemiskinan,” paparnya.

Alumni Pasca Sarjana Universitas Mulawarman (Unmul) ini menyesalkan ketidakjelasan kontribusi perusahaan melalui CSR terhadap perbaikan ekonomi masyarakat Kukar.

“Selama ini kita tidak pernah tahu berapa besaran anggaran CSR dari Perusahaan yang beroperasi di Kukar. Kalaupun ada diperuntukkan untuk apa, sasarannya ke mana dan perusahaan mana saja yang memberikan CSR itu. Ini kan tidak pernah dibuka di publik,” pungkasnya.

Suaeb mendorong pemerintah melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang telah dibuatnya. “Harus maksimal,” tutupnya.

Diketahui, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, pada tahun perusahaan yang beroperasi di Kukar mencapai 600 perusahaan. Hal ini berdasarkan tanda daftar perusahaan. (*)

Penulis: Halimatu

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK