Home » Daerah » Kutai Kartanegara » Peran Forum TJSP belum Maksimal, Koordinator Busur Desak Bupati Kukar Turun Tangan

Peran Forum TJSP belum Maksimal, Koordinator Busur Desak Bupati Kukar Turun Tangan

Jumat,17 Juni 2022 05:19WIB

Bagikan : Array
Koordinator Busur Kukar, Ahmad Risal Bakri. (Dok. Pribadi)

SINTESANEWS.ID – Pada 14 Juni 2022, bertempat di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bubuhan Suara Rakyat (Busur) Kutai Kartanegara (Kukar) diundang untuk melakukan audiensi terkait persoalan CSR yang dinaungi Forum  Komunikasi TJSP Kukar.

Sebagai tindak lanjut dari audiensi Busur Kukar dengan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) dan Tim Fasilitasi Forum TJSP tersebut, Busur Kukar kembali menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah.

Salah satu fokusnya adalah terkait transparansi pelaksanaan TJSP yang sampai hari ini diketahui belum optimal, serta laporannya belum bisa diakses oleh masyarakat umum.

“Mengingat di Kukar sendiri di dalamnya banyak sekali perusahaan yang beroperasi, khususnya pertambangan, maka pelaksanaan TJSP ini kemudian menjadi wajar jika dipertanyakan oleh masyarakat,” ungkap Koordinator Busur Kukar, Ahmad Risal Bakri, Jumat (17/6/2022).

Risal mengatakan, pelaksanaan CSR idealnya diinformasikan ke publik. Hal ini menjadi tugas Tim Fasilitasi TJSP selaku pihak yang dimandatkan oleh Bupati melalui Bappeda untuk membantu proses penyelenggaraan TJSL dan PKBL.

“Hal ini diatur dalam Pasal 12 Perda Nomor 15 Tahun 2018,” sebutnya. Pelaporan dan evaluasi juga diatur dalam Perda tersebut.

Dari hasil audiensi bersama Tim Fasilitasi TJSP terungkap bahwa mereka telah menyediakan sistem informasi agar lebih transparan dan masyarakat bisa mengakses berbagai program CSR di Kukar.

“Kami dari Busur akan mengawal serta menunggu progres dari sistem tersebut,” ucapnya.

Hingga kini, progres Forum Komunikasi TJSP Kukar juga dianggapnya belum maksimal. Padahal forum tersebut dibentuk untuk mendukung sistem pembangunan tanpa membebani anggaran daerah.

Ia menyebutkan, di Kukar sendiri terdapat kurang lebih 600 perusahaan, namun masih minim yang tergabung sebagai mitra TJSP.

“Ini sangat disayangkan. Kita mau mengintegrasikan Program Forum dengan Rencana Pembangunan Daerah, tapi partisipasi dari pihak perusahaan sendiri yang jelas-jelas beroperasi di wilayah teritorial Kukar masih minim kesadaran untuk membangun wilayah di mana ia beroperasi,” tegasnya.

Dari pertemuan tersebut juga bisa diketahui bahwa Tim Fasilitasi, dalam hal ini Bappeda, belum terlalu serius mengurusi Forum TJSP, lantaran mereka memiliki banyak kesibukan lain yang lebih dianggap prioritas dari soal TJSP.

“Padahal kata Pak Agung selaku Ketua Forum TJSP, jika semua pihak serius dalam mengurusi hal ini, maka masalah di Kukar akan teratasi,” ujarnya.

Ia berharap agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan. Busur Kukar menganggap ini menjadi tanggung jawab Bupati selaku kepala daerah untuk memberikan peringatan maupun sanksi bagi perusahaan yang tidak ingin menyinergiskan programnya dengan rencana pembangunan daerah.

“Karena ini jelas diatur dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 7 ayat a. Forum Komunikasi TJSP mempunyai tugas untuk menyelaraskan baik antar perusahaan pelaksana program maupun dengan perencanaan program reguler daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih program maupun tumpang tindih daerah binaan perusahaan,” jelasnya.

Meski dalam regulasi tersebut tidak termuat narasi kewajiban untuk bergabung sebagai mitra TJSP, kata Risal, setidaknya kepala daerah bisa memberikan tekanan kepada perusahaan di Kukar.

“Agar lebih peduli dan mau bersama-sama membangun daerah dengan bersinergi melalui Forum Komunikasi TJSP,” jelas Risal. (*)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK