SINTESANEWS.ID – DPRD Kalimantan Timur menyatakan akan mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penambangan ilegal yang merusak Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman.
Komitmen ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa mahasiswa yang menuntut kejelasan penanganan kasus tersebut, Rabu (30/4/2025).
Dalam aksi yang digelar di depan gedung DPRD Kaltim, mahasiswa menyoroti lambannya respons pemerintah terhadap aktivitas tambang yang disebut telah merusak hutan pendidikan seluas 3,26 hektare.
Ketua Umum Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Sylva Universitas Mulawarman, Muhammad Nova Ramadhan, menyebut aktivitas tersebut dilakukan oleh perusahaan yang secara legal memiliki izin, namun beroperasi di luar wilayah yang diperbolehkan.
“Per tanggal 5 April sampai hari ini, belum ada kejelasan atau transparansi dari pihak berwenang. Kami resah dan akhirnya turun tangan memperjuangkan hutan pendidikan kami yang sedang ‘bersedih’ akibat aktivitas ilegal,” kata Nova dalam orasinya.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, DPRD Kaltim menyatakan akan mengawal proses penyelesaian kasus. Anggota Komisi IV, Sarkowi V Zahry, mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Polda Kaltim dan Dinas ESDM, serta melibatkan mahasiswa sebagai pengawas publik.
“Langkah konkret akan segera diambil untuk menuntaskan persoalan ini,” ujarnya. (Adv)
































