SINTESANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur resmi mengesahkan rancangan peraturan tentang Tata Tertib DPRD Kaltim untuk periode 2024–2029 dalam Rapat Paripurna ke-15 yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (28/5/2025).
Pengesahan tersebut diawali dengan penyampaian laporan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, yang menjelaskan bahwa penyusunan tata tertib merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
“Tata tertib ini menjadi pedoman internal DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi utama, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran,” ujar Agusriansyah dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan bahwa sebelum ditetapkan, rancangan Tata Tertib telah melalui proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagaimana tertuang dalam surat dengan nomor 100.2.1.6/2627/Otda tertanggal 28 April 2025. Hasil fasilitasi itu bersifat teknis dan redaksional, tanpa mengubah substansi pokok dalam draf yang diajukan DPRD.
Menindaklanjuti hasil tersebut, Bapemperda melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah bagian dalam rancangan.
Perbaikan mencakup penambahan istilah penting yang sebelumnya belum termuat, seperti panitia pemilihan, RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), serta dialog rakyat.
“Sebagian hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan menambahkan akronim, singkatan, dan istilah relevan agar tercapai kejelasan serta kepastian hukum di waktu yang akan datang,” jelas Agusriansyah.
Selain sebagai pedoman kerja, tata tertib ini diharapkan menjadi landasan normatif dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi DPRD selama menjalankan fungsinya.
Tata tertib tersebut juga mengatur lebih rinci mengenai mekanisme pembentukan alat kelengkapan dewan, pengambilan keputusan, serta pola hubungan kerja antarfraksi dan antaranggota.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyambut baik pengesahan ini dan berharap tata tertib yang baru dapat menjawab tantangan dinamika politik serta kebutuhan representasi publik selama lima tahun ke depan.
“Ini menjadi tonggak penting untuk memulai masa kerja baru DPRD yang lebih produktif dan responsif,” ujarnya usai rapat.
Menurut Hasanuddin, dengan aturan yang lebih komprehensif, DPRD memiliki pijakan yang lebih kuat dalam menjalin sinergi dengan eksekutif dan masyarakat.
Ia menegaskan pentingnya seluruh anggota dewan memahami serta mematuhi tata tertib tersebut dalam setiap agenda kelembagaan.
Rapat paripurna juga dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, unsur Forkopimda, serta para pimpinan dan anggota fraksi. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh pimpinan DPRD.
Dengan ditetapkannya tata tertib tersebut, DPRD Kaltim resmi memiliki perangkat hukum internal baru yang akan menjadi panduan kerja hingga akhir masa jabatan 2029.
“Selanjutnya, peraturan ini akan dicetak dan didistribusikan kepada seluruh anggota dewan dan sekretariat DPRD sebagai pedoman operasional,” pungkasnya.(Adv)
































