Home » Advertorial » DPRD Kaltim » DPRD Kaltim Tunggu Surat Resmi Pemerintah Pusat untuk Proses Pembentukan Perda Sekolah Rakyat

DPRD Kaltim Tunggu Surat Resmi Pemerintah Pusat untuk Proses Pembentukan Perda Sekolah Rakyat

Kamis,22 Mei 2025 05:40WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hingga kini belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah pusat mengenai pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sekolah Rakyat. Kondisi ini menyebabkan proses legislasi terkait inisiatif tersebut belum dapat dimulai.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025). Menurutnya, surat resmi menjadi dasar hukum yang penting sebelum DPRD bisa memproses legislasi yang bersifat wajib dari pemerintah pusat.

“Kalau sifatnya perintah dan mandatori dari pusat, pemerintah daerah secara otomatis wajib menindaklanjuti. Surat edaran biasanya dikirim ke Pemda dan DPRD, termasuk di Kaltim. Namun sampai saat ini kami belum menerima surat resmi tersebut, sehingga masih menunggu arahan lebih lanjut,” jelas Baharuddin.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berencana mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

Surat tersebut memberikan arahan teknis percepatan pembentukan Perda Sekolah Rakyat sebagai bagian dari strategi memperluas akses pendidikan bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh sekolah formal.

Perda Sekolah Rakyat nantinya diharapkan mengatur secara rinci tata cara pendirian, pengelolaan, serta pembinaan sekolah non-formal yang dijalankan oleh masyarakat. Hal ini dianggap sebagai upaya konkret untuk menjawab kesenjangan akses pendidikan di daerah-daerah terpencil.

Baharuddin menegaskan bahwa begitu surat resmi diterima, Bapemperda DPRD Kaltim akan segera memprioritaskan pembahasan rancangan Perda tersebut.

Langkah ini juga menjadi bagian dari respons DPRD dalam mendukung program pemerintah pusat dan daerah.

“Kami siap bergerak cepat. Tapi kami harus mematuhi prosedur dan regulasi yang berlaku agar proses legislasi berjalan lancar dan sah secara hukum,” kata dia.

Lebih lanjut, Baharuddin menilai bahwa keberadaan Perda Sekolah Rakyat sangat strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kaltim, khususnya bagi warga yang selama ini mengalami kesulitan mengakses layanan pendidikan formal.

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal membuka kesempatan belajar yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Pihak DPRD juga tengah mempersiapkan koordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan dan instansi terkait untuk menyusun rancangan awal regulasi yang komprehensif. Hal ini agar setelah surat resmi diterima, proses pembahasan bisa langsung berjalan.

Menurut Baharuddin, masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses perumusan Perda agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.

Selain aspek pendidikan, Perda ini juga diharapkan memperhatikan pembinaan guru dan pendanaan yang memadai sehingga Sekolah Rakyat dapat beroperasi dengan efektif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kaltim menyatakan siap mendukung langkah DPRD dan segera menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat demi terwujudnya akses pendidikan yang merata bagi seluruh warga Kaltim.(Adv)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK