SINTESANEWS.ID- Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Haji Baba, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang mewajibkan badan usaha membayar iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu melalui sistem pemotongan otomatis dari penggajian karyawan via perbankan.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat sistem jaminan kesehatan dan mencegah tunggakan yang kerap terjadi di sektor swasta.
Usulan tersebut disampaikan Haji Baba dalam rapat kerja bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan, yang digelar untuk mengevaluasi stabilitas pendanaan layanan kesehatan di Kalimantan Timur.
Ia menyebutkan bahwa peraturan daerah saja tidak cukup tanpa didukung kebijakan teknis yang dapat diterapkan secara langsung di lapangan.
“Kalau badan usaha itu lancar membayar setiap bulannya, maka kita tidak akan kelabakan,” ujar Haji Baba Senin 19 Mei 2025.
Menurutnya, dari enam segmen pembiayaan BPJS Kesehatan, kontribusi Jasa Raharja tercatat paling dominan dengan nilai sekitar Rp2,6 triliun.
Namun sektor badan usaha juga berperan besar, dengan sumbangan sekitar Rp1,7 triliun per tahun.
Sayangnya, tidak semua perusahaan disiplin dalam menyetor iuran tepat waktu.
Saat ini, pembayaran iuran masih bergantung pada pelaporan dan pembayaran manual oleh perusahaan.
Sistem ini dinilai rawan manipulasi, keterlambatan, dan kerap menyulitkan pekerja karena menimbulkan tunggakan hak layanan kesehatan mereka.
Haji Baba menekankan bahwa Pergub akan menjadi terobosan strategis untuk menyelesaikan persoalan klasik ini.
Dengan sistem penggajian lewat bank, pemotongan iuran dapat dilakukan secara otomatis dan real-time, mengurangi beban administrasi perusahaan dan memastikan keterjaminan kesehatan pekerja.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, hingga BPJS Kesehatan dan sektor perbankan, guna memastikan sistem berjalan efisien dan tidak menambah beban administratif baru bagi pelaku usaha.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi IV berencana mengusulkan pembentukan tim teknis lintas lembaga untuk menyusun draft Pergub dan melakukan uji coba sistem di sejumlah daerah atau kawasan industri.
Tujuannya adalah menciptakan model implementasi yang bisa diterapkan secara luas di seluruh Kalimantan Timur.
“Ini bukan soal mempersulit pengusaha, tapi justru memberi kepastian hukum dan jaminan layanan bagi karyawan. Kita ingin semua pihak terlindungi,” tutup Haji Baba. (Adv)