SINTESANEWS.ID — Persoalan minimnya tenaga pendidik di sejumlah wilayah Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian DPRD Kaltim. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menilai kondisi tersebut menjadi latar belakang penting dimasukkannya skema pengajar pengganti dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru saja disahkan.
Menurut Agusriansyah, skema tersebut dirancang untuk memberi ruang bagi pemerintah provinsi dalam menutup kekurangan guru, termasuk menggantikan tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun melalui mekanisme yang telah diatur.
Ia menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran seharusnya tidak menjadi penghambat utama. Pemprov Kaltim, kata dia, masih memiliki peluang memperkuat ruang fiskal dengan menggali sumber pendanaan lain di luar APBD, salah satunya melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
“Dalam perda sudah ada dasar hukumnya. Jadi sangat disayangkan kalau peluang pengangkatan tenaga pengajar tidak dimaksimalkan hanya karena alasan administrasi,” ujar Agusriansyah.
Selain kekurangan guru, ia juga menyoroti persoalan ratusan tenaga honorer yang belum dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat terkendala persyaratan administratif. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Agusriansyah meminta Pemprov Kaltim hadir memberikan solusi konkret agar para guru honorer tetap memperoleh kepastian dan kesempatan yang adil.
“Guru honorer yang terdampak perlu mendapat kejelasan dan tetap diberi peluang untuk mengikuti seleksi PPPK,” tutupnya.
(IA/ADV/DPRDKaltim)
































