Home » Advertorial » DPRD Kaltim » Komisi I DPRD Kaltim Desak Evaluasi Perda yang Tak Relevan

Komisi I DPRD Kaltim Desak Evaluasi Perda yang Tak Relevan

Minggu,13 April 2025 05:43WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, mendorong agar pemerintah daerah segera mengevaluasi dan mencabut peraturan daerah (Perda) yang dianggap sudah tidak relevan atau kadaluarsa.

Ia menilai, regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dapat menghambat kebijakan yang pro terhadap masyarakat.

“Produk hukum yang sudah puluhan tahun perlu dievaluasi. Kalau perlu, dibatalkan atau dicabut karena tidak lagi sesuai dengan konstitusi maupun undang-undang yang berlaku,” ujar Salehuddin.

Menurutnya, keberadaan Perda yang usang justru berpotensi menumpuk dan membingungkan dalam implementasi kebijakan di lapangan.

Ia menekankan pentingnya monitoring berkala oleh Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memilah regulasi mana yang masih relevan dan mana yang perlu dihapus atau direvisi.

“Kami di Komisi I sudah menghapus hampir 200 produk hukum, termasuk Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Kukar, sebagai bagian dari upaya bersih-bersih regulasi,” ungkapnya.

Salehuddin juga menyebut, ada beberapa Perda yang nomenklaturnya tidak lagi sesuai dengan ketentuan terbaru dan sudah direvisi. Hal ini, kata dia, perlu menjadi agenda rutin bagi seluruh pemangku kebijakan di daerah.

“Kalau memang ada Perda yang sudah tidak relevan, lebih baik dihapus saja, atau disusun kembali dalam bentuk regulasi yang lebih kontekstual,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam lima tahun terakhir DPRD Kaltim telah berupaya memperbarui sejumlah Perda yang dianggap sudah tidak sesuai kebutuhan masyarakat saat ini.

Ia berharap langkah ini juga dilakukan secara menyeluruh oleh pemerintah daerah di kabupaten/kota.(adv)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK