SINTESANEWS.ID – Program nasional pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan skema pendanaan Rp3 miliar per koperasi resmi dijalankan pemerintah pusat.
Dana tersebut disalurkan melalui pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan kewajiban pengembalian selama enam tahun, bukan hibah.
Meski ditujukan sebagai motor penggerak ekonomi desa, muncul kekhawatiran terkait kesiapan koperasi mengelola dana besar ini. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, memberi catatan kritis atas pelaksanaannya.
“Ini pinjaman, bukan hibah. Kalau tidak siap, koperasi bisa jadi beban, bukan solusi,” tegasnya, Rabu (2/7/2025).
Sapto menilai, legalitas, fokus usaha, serta kapasitas sumber daya manusia (SDM) koperasi harus dipastikan sejak awal. Ia mengingatkan pengalaman pengelolaan Dana Desa Rp1 miliar yang sempat menimbulkan masalah karena lemahnya perencanaan. Dengan nilai pinjaman yang lebih besar kali ini, risiko dipandang lebih tinggi jika tidak ditangani serius.
Sementara itu, Pemprov Kaltim langsung menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 sebagai dasar hukum program. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menargetkan seluruh koperasi Merah Putih sudah terbentuk sebelum Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.
“Kami sudah koordinasi dengan notaris untuk percepatan legalitas. Ini komitmen daerah mendukung agenda nasional,” ujarnya.
Dukungan dari pusat pun terlihat jelas. Wamen Desa Ahmad Riza Patria dan Wamen Koperasi Ferry Juliantono sudah turun langsung ke Kaltim pada Mei lalu untuk memberikan pembekalan kepada para kepala desa. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan program ini secara nasional pada 28 Oktober 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, menyebut program ini berpotensi membuka hingga dua juta lapangan kerja di perdesaan.
Ia bahkan mengusulkan penggunaan Belanja Tak Terduga (BTT) daerah sebagai dorongan tambahan bagi pembentukan koperasi.
Menurut data Pemprov Kaltim, sekitar 400 koperasi desa sudah siap bertransformasi ke dalam skema Koperasi Merah Putih. Namun, percepatan tetap bergantung pada kelengkapan dokumen dan kesiapan manajemen masing-masing koperasi. (Adv)
































