SINTESANEWS.ID — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, terus menggencarkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), ia memperkenalkan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Psikotropika.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di RT 11, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Sabtu (3/5/2025). Acara dihadiri oleh Ketua RT, tokoh masyarakat, dan ratusan warga setempat yang antusias mengikuti penyuluhan dan diskusi interaktif mengenai bahaya narkoba.
Dalam sambutannya, Hasanuddin menyoroti kondisi darurat narkoba yang dihadapi Balikpapan. Ia menyebutkan bahwa kota ini termasuk dalam wilayah dengan tingkat peredaran narkotika yang cukup tinggi di Kalimantan Timur.
“Bahkan, ada kawasan yang dikenal masyarakat sebagai ‘kampung narkoba’. Ini fakta yang tidak bisa kita abaikan. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, seperti RT dan keluarga,” ujar Hasanuddin.
Ia juga menambahkan bahwa Balikpapan bukan satu-satunya kota yang menjadi perhatian. Samarinda, ibu kota provinsi, juga mencatatkan angka kasus penyalahgunaan narkoba yang cukup signifikan, sehingga perlu ada sinergi lintas sektor dalam menangani masalah ini.
Melalui Perda Nomor 4 Tahun 2022, pemerintah daerah berupaya memberikan dasar hukum yang kuat bagi seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba.
“Aturan ini juga mendorong pembentukan relawan anti-narkoba dan posko pemantauan berbasis masyarakat,” tutupnya.(Adv)