Home » Politik » Nasional » Besaran Dana Pensiun yang Diterima Anggota DPR dan MPR

Besaran Dana Pensiun yang Diterima Anggota DPR dan MPR

Jumat,26 Agustus 2022 02:22WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) menerima pensiunan yang ditanggung negara layaknya PNS dan TNI/Polri. Bahkan, meski menjabat hanya lima tahun, para anggota dewan akan menerima pensiunan seumur hidup.

Untuk pemberian pensiunan MPR, DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam bab IB beleid tersebut, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhak menerima dana pensiunan adalah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” tulis Pasal 13 UU 12/1980.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan.

Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

“Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya setengah dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya,” tulis Pasal 17 UU 12/1980.

Namun, pembayaran pensiun janda/duda akan dihentikan apabila penerima pensiun ini meninggal dunia atau kawin lagi.

Pada Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (24/8/2022), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah tengah mengkaji untuk mengubah skema pensiun PNS dan TNI/Polri. Pasalnya, APBN harus mengeluarkan anggaran cukup besar untuk menggaji pensiunan setiap bulannya.

Kementerian Keuangan menyebut jumlah beban negara akibat sistem pensiun PNS, TNI hingga Polri nilainya mencapai Rp 2.929 triliun.

Nilai kewajiban itu dibuat berkaitan dengan skema pensiunan PNS pay as you go yang berlaku saat ini. (*)

Sumber: CNN Indonesia

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI