Home » Politik » Nasional » KPK Tahan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi e-KTP

KPK Tahan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi e-KTP

Jumat,4 Februari 2022 03:04WIB

Bagikan :
Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indenonesia, Isnu Edhy Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu e-KTP, Husni Fahmi (depan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022. (Tempo)

Jakarta, sintesanews.id – Salah satu perkara lawas yang diusut KPK kembali muncul ke permukaan dengan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik atau e-KTP. Korupsi besar-besaran ini setidaknya membuat negara rugi sekitar Rp 2,3 triliun.

Adalah Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi, dua tersangka yang baru pada 3 Februari 2022, ditahan penyidik KPK. Isnu sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, sedangkan Husni sebagai Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP.

Dua orang itu merupakan angkatan kesembilan tersangka yang dijerat KPK. Deretan tersangka dalam perkara ini memang sebegitu panjangnya hingga terbagi menjadi setidaknya sembilan angkatan.

Jeda penetapan tersangka hingga penahanan terhadap dua orang ini cukup lama: dua tahun. Namun setidaknya skandal e-KTP kembali mencuat selepas dua tersangka itu ditahan KPK.

“Perkara e-KTP memang sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri.

“Para tersangka korupsi tidak ada tempat untuk bersembunyi. Kami juga mengingatkan terkait masa kedaluwarsa perkara korupsi. Siapa pun jika cukup bukti dipastikan akan dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK,” imbuhnya.

Sejatinya, selain Isnu dan Husni, ada dua nama lain yang ‘seangkatan’ menjadi tersangka e-KTP, yaitu Miryam S Haryani dan Paulus Tannos. Sebelumnya, Miryam merupakan anggota DPR yang sudah lebih dulu dijerat terkait perkara memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP.

Untuk Tannos, KPK sepertinya kesulitan membawanya ke sel tahanan karena berada di Singapura. Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, yang dalam akta perjanjian konsorsium disebutkan bahwa perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.

Atas hal itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura menjadi angin segar berkaitan dengan penyidikan e-KTP ini. Tannos, yang berada di Singapura, disebut Karyoto akan lebih mudah dijangkau.

“Artinya begini, kita sangat gembira dengan adanya perkembangan yang terakhir adalah celah dibuka perjanjian ekstradisi kesepakatan kedua belah negara. Nah, ini yang jadi masalah mudah-mudahan perlintasan sudah mulai dibuka,” kata Karyoto.

Sekilas Skandal e-KTP

Rencana pembuatan e-KTP sebenarnya telah dimulai sejak 2009 hingga akhirnya disetujui DPR pada 2010. Di tahun yang sama, proyek itu digelar bersamaan pula dengan patgulipat proyek dengan modus rekayasa tender.

Perkara ini pun mulai diusut KPK dengan menetapkan dua tersangka pertama, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Adminduk Kemendagri Sugiharto pada September 2016. Kini keduanya sudah divonis bersalah melakukan korupsi terkait proyek e-KTP.

Setelahnya, KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka berikutnya dalam kasus ini pada Maret 2017. Di sisi lain, ada Miryam S Haryani yang dijerat KPK sebagai tersangka karena memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017.

Selanjutnya, ada nama Setya Novanto, yang kala itu penuh drama sejak dari penetapan tersangka hingga persidangan. Berlanjut ada nama anggota DPR Markus Nari dan mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Kemudian ada pula keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan pengusaha Made Oka Masagung pada Februari 2018. Mereka dijerat sebagai tersangka serta telah dinyatakan terbukti bersalah.

Angkatan terakhir adalah Isnu dan Husni, yang baru saja ditahan. Lalu ada Miryam yang telah lebih dulu diusut KPK untuk perkara lain serta Tannos yang belum ditahan KPK.

Deretan tersangka ini baru sekelumit dari apa yang sudah terungkap di dakwaan. Kini kita tunggu taji KPK untuk benar-benar membongkar keseluruhan skandal e-KTP. (*)

Sumber: Babak Baru Perkara Korupsi e-KTP di KPK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

3433823

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK