SINTESANEWS.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur terus memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan Participating Interest (PI) 10 persen dan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR). Upaya tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) yang kini tengah dibahas bersama pemerintah provinsi.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menilai bahwa realisasi PI di sektor-sektor strategis, khususnya migas, masih jauh dari optimal. Padahal, skema PI merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dari aktivitas industri ekstraktif.
“PI 10 persen wajib dipenuhi, tetapi faktanya ada perusahaan yang belum melaksanakannya dengan optimal. Karena itu, penguatan regulasi dalam perda baru sangat penting,” ujarnya.
Menurut Sabaruddin, aturan saat ini belum cukup tegas untuk memastikan perusahaan benar-benar memenuhi kewajiban tersebut. Akibatnya, potensi pendapatan daerah yang seharusnya tumbuh dari PI belum sepenuhnya terealisasi.
Selain PI, Komisi II juga memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan CSR. Selama ini, kontribusi sosial perusahaan dinilai sulit diukur karena tidak ada standar penilaian yang baku. Beberapa perusahaan memang menjalankan program CSR, tetapi belum terarah dan tidak selalu menjawab kebutuhan masyarakat.
Komisi II sempat mengusulkan batas minimal CSR sebesar 3 persen untuk memberikan kepastian kontribusi. Namun, usulan itu tidak dapat dimasukkan secara eksplisit dalam produk hukum daerah setelah dilakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Meski begitu, kami tetap mencari formulasi agar CSR punya batasan yang jelas dan benar-benar dirasakan manfaatnya,” katanya.
Salah satu opsi yang dibahas adalah mengintegrasikan pemenuhan CSR dengan proses perizinan usaha. Melalui mekanisme tersebut, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban sosialnya dapat diminta menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum mengajukan perpanjangan izin. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk mendorong kepatuhan perusahaan.
Sabaruddin berharap penguatan regulasi PI dan CSR tidak hanya mempertegas tanggung jawab perusahaan, tetapi juga berdampak langsung pada pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tujuan kami sederhana: memastikan kehadiran perusahaan memberi manfaat nyata bagi sosial, ekonomi, dan lingkungan di Kaltim,” tutupnya. (IA/ADV/DPRDKaltim)
































