Home » Daerah » Desakan RPM Kukar Terhadap Bupati Soal Kebijakan Tarif PDAM dan Anggaran Perjalan Dinas

Desakan RPM Kukar Terhadap Bupati Soal Kebijakan Tarif PDAM dan Anggaran Perjalan Dinas

Sabtu,6 April 2024 06:01WIB

Bagikan : Array
Dewan Pembina RPM Kukar, Hendy Yuzar. (Istimewa)

SINTESANEWS.ID – Rumah Partisipasi Masyarakat (RPM) Kutai Kartanegara mendesak Bupati Edi Damansyah untuk mencabut Surat Keputusan (SK) kenaikan tarif PDAM Tirta Mahakam.

Hendy Yuzar, dewan pembina RPM, menyampaikan bahwa APBD Kukar yang mencapai 13,372 Triliun Rupiah di tahun 2024, seharusnya tidak ada alasan untuk membebani masyarakat dengan tarif air yang tinggi.

Menurut Hendy Pemkab Kukar harusnya menggunakan dana APBD untuk subsidi atau penambahan modal PDAM, bukan menaikkan tarif.

Hendy menambahkan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan amanat pasal 33 UUD 1945 ayat (3) yang menyatakan bahwa air merupakan sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

“Kenaikan tarif ini justru akan membebani masyarakat yang sudah susah,” ujar Hendy.

Lebih lanjut, Hendy juga menyoroti anggaran perjalanan dinas Pemkab Kukar yang mencapai 437 Miliar Rupiah.

Ia menilai, kebijakan ini sebagai pemborosan dan tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat.

RPM Kukar mendorong agar anggaran perjalanan dinas yang cukup fantastis itu agar dialokasikan untuk kepentingan yang lebih mendesak.

RPM juga menyarankan agar anggaran tersebut direvisi dan dialokasikan untuk kepentingan yang lebih prioritas seperti penyediaan air bersih yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

“Dukungan pemerintah daerah bisa dalam bentuk fiskal dan non fiskal, seperti subsidi, hibah, atau penambahan penyertaan modal,” jelas Hendy.

Menurut Hendy, situasi ini memberikan harapan besar bagi masyarakat akan terjadinya percepatan pembangunan baik di bidang sumber daya manusia maupun infrastruktur.

Namun dia menyesali, Pemkab Kukar tanpa pertimbangan panjang malah mengeluarkan SK yang membebani masyarakat.

Kemudian, Hendy juga mempertanyakan mengapa Pemkab Kukar tidak menggunakan dana APBD yang besar untuk mengatasi permasalahan PDAM.

“Seharusnya dana tersebut bisa digunakan untuk mengatasi masalah operasional PDAM, termasuk kebocoran pipa, tanpa harus membebani masyarakat dengan tarif yang lebih tinggi,” tegas Hendy.

Di lain sisi, Hendy mengatakan bahwa pada buku APBD ditemukan adanya kebijakan anggaran perjalanan dinas yang jumlahnya begitu fantastis.

Anggaran yang jelas sangat mubazir dan tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat ini kata Hendy harus segera dirasionalisasi kembali.

“Kami berharap Pemkab Kukar jangan berlebihan dalam mengalokasikan anggaran perjalanan dinas,” tutup Hendy. (Ar)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK