SINTESANEWS.ID – Menanggapi akses menuju Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) yang kerap kali rusak apabila terjadi hujan, Anggota DPRD Provinsi Kaltim Veridiana Huraq Wang menyebutkan perbaikan jalan tersebut kewenangan pemerintah pusat.
Karena itu, kata Veridiana, hal ini juga memunculkan kendala bagi pihaknya dalam melakukan perbaikan jalan tersebut.
“Ini adalah imbas dari penetapan status ruas jalan yang ditetapkan sebagai jalan arteri (nasional). Jadinya pemerintah tidak bisa berbuat banyak,” ujar legislator asal Dapil Kubar-Mahulu tersebut pada Jumat (27/1/2023).
Pembiayaan pembangunan jalan itu juga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Selain itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim kerap mengucurkan dana untuk perbaikan jalan menuju Kubar-Mahulu, yang sifatnya membantu.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, jalan tersebut awalnya tidak memiliki status, kemudian pemerintah pusat mengambil alih akses itu untuk memperbaikinya.
“Artinya, sudah menjadi kewajiban pemerintah pusat untuk memperbaiki ruas jalan itu, karena sudah masuk sebagai jalan nasional,” tegasnya.
Kata dia, pihaknya melalui APBD Kaltim pada tahun 2023 sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 70 miliar untuk perbaikan jalan di Kecamatan Tering menuju Long Bagun. Kemudian, Rp 23 miliar untuk pembangunan Jembatan Sungai Palu.
“Kegiatan itu juga masuk sebagai program APBD di tahun 2023,” pungkasnya.
Diketahui, infrastruktur jalan tersebut merupakan jalan penghubung antar kabupaten/kota hingga Indonesia-Malaysia. Karena itu, wajar status jalan itu menjadi jalan nasional. (adv)