SINTESANEWS.ID- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra tegaskan agar seluruh aktivitas pembangunan PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kutai Timur (Kutim) untuk segera dihentikan, lantaran tidak mengantongi izin dan diduga mencemari lingkungan.
Salah satu dampaknya adalah tercemarnya aliran sungai yang berjarak sekitar 66 meter dari titik longsoran proyek, yang menjadi sumber air masyarakat di Sangatta.
“Pembangunan ini jelas melanggar secara administratif karena tidak mengantongi izin. Kami sudah koordinasi dengan dinas teknis dan memutuskan bahwa kegiatan di sana harus dihentikan,” tegas Andi Satya saat diwawancarai di Gedung E DPRD Kaltim, Senin 28 April 2025.
Ia mengungkapkan, bangunan pabrik tersebut telah berdiri hingga 90 persen meski belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lainnya. Proses AMDAL pun telah dihentikan karena dokumen tidak lengkap.
“Bangunan itu seperti keajaiban belum ada izin lengkap, tapi hampir rampung. Ini tidak boleh terjadi lagi ke depan. Harus ada ketertiban administrasi dalam pembangunan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Politikus muda itu menegaskan, tidak akan ada aktivitas apapun di lokasi tersebut. Terkait sanksi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga penegak hukum seperti kejaksaan.
Kasus ini awalnya mencuat dari aduan masyarakat yang telah lama mengeluhkan aktivitas pembangunan tanpa izin tersebut.
“Alhamdulillah, kami sudah putuskan tidak boleh ada operasional di sana. Ini pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (Adv)