SINTESANEWS.ID – Bupati Kukar Edi Damansyah bersama KPU dan Bawaslu Kukar menandatangi naskah belanja hibah dari Pemkab Kukar, di Pendopo Odah Etam, Jumat (20/10/2023).
Naskah belanja ini berupa biaya pelaksanaan Pemilu di Kukar yang sudah diatur dalam mekanisme perundang-undangan.
Karena itu, penandatanganan naskah tersebut merupakan komitmen Pemkab Kukar dalam menjalankan aturan yang berlaku dengan merealisasikan kepada KPU, Bawaslu, Polres dan Kodim 0906/Kukar.
Pada kesempatan itu, Bupati Edi mengatakan, saat ini pelaksanaan Pemilu 2024 di Kukar sudah berjalan dengan baik.
Hal itu, kata dia, tidak terlepas dari kinerja dan kerja keras KPU Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.
“Tentunya, penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sehinga berjalan baik,” katanya.
Bupati Edi berharap, naskah belanja hibah yang telah ditandatangani dapat digunakan sesuai aturan dan sistem yang berlaku.
Hal itu dilakukan untuk menjaga tata kelola keuangan sehingga mendapat predikat wajar tanpa pengecualian dari tim audit BPK RI.
Bupati Edi juga berharap, Pemkab Kukar beserta Forkopimda dapat membangun sinergitas dalam menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan di Kukar.
“Harapan saya, sinergitas yang selama ini kita bangun harus terus terjalin dan ditingkatkan lagi dengan baik,” pungkasnya. (adv/au)