Home » Berita Utama » Wacana Penundaan Pemilu 2024, Marwan: Langgar Konstitusi dan Khianati Amanat Reformasi

Wacana Penundaan Pemilu 2024, Marwan: Langgar Konstitusi dan Khianati Amanat Reformasi

Jumat,1 April 2022 03:11WIB

Bagikan :
Ketua DPRD NasDem Kukar Marwan menyampaikan pandangan terkait wacana penundaan pemilu dalam diskusi yang diselenggarakan DPD GPII Kukar. (Istimewa)

Kukar, Sintesanews.id – Gerakan Pemuda Islam Indonesian (GPII) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan diskusi bertajuk Penundaan Pemilu 2024, Kepentingan Elit atau Rakyat, bertempat di Unikarta, Kamis (31/3/2022) malam.

Ketua DPD Partai NasDem Kukar, Marwan, yang diundang sebagai narasumber dalam acara tersebut, menyebutkan, ada misi terselubung di balik wacana penundaan pemilu. Pasalnya, konstitusi Indonesia telah mengatur bahwa presiden hanya boleh dipilih sebanyak dua kali.

“Kalau ada usulan penundaan pemilu, perlu dipertanyakan, ada apa? Ini pasti ada udang di balik rempeyek,” katanya.

Ia mengatakan, sejumlah partai politik ingin menunda pemilu lantaran partai-partai tersebut belum siap untuk ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.

Namun, di waktu yang sama anggota DPR yang juga bagian dari partai politik telah menetapkan Undang-Undang Pemilu yang menegaskan bahwa pemilu akan diselenggarakan pada 2024.

DPR RI juga telah menetapkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Marwan pun mempertanyakan alasan sejumlah pimpinan partai itu menyuarakan penundaan pemilu setelah semua proses telah mereka lalui.

“Kesepakatan (Pemilu 2024) dibuat dalam bentuk undang-undang,” terangnya.

Dia mengingatkan, penundaan pemilu hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, yang membuat masyarakat tidak bisa berbuat apa pun, seperti perang dan bencana nasional.

“Kalau misalkan medan perang Rusia dan Ukraina pindah ke Indonesia, ya mungkin kita bisa melakukan penundaan pemilu,” ucapnya.

Dia menegaskan, penundaan pemilu merupakan kepentingan kelompok tertentu. Wacana ini juga merupakan pelanggaran terhadap amanah Reformasi.

“Tidak ada alasan untuk penundaan pemilu. Ini makar terhadap konstitusi,” tegasnya.

Pengamat politik dari Unikarta, Sudirman, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menjelaskan, pembatasan periode presiden adalah aturan yang lahir dari proses panjang bangsa Indonesia. Sejak era Presiden Soekarno muncul Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura), serta era Presiden Soeharto melahirkan agenda Reformasi.

Dari Reformasi tersebut, lanjut dia, lahirlah aturan yang membatasi jabatan presiden, yang menekankan dan menegaskan presiden hanya boleh dipilih dua kali. “Itu sebenarnya adalah amanah Reformasi,” ucapnya.

Sudirman menuturkan, desain konstitusi Indonesia dibuat guna membatasi kekuasaan agar tidak terlampau kuat. Pasalnya, kekuasaan yang terlampau kuat akan cenderung melahirkan kezaliman.

Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely (kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak),” kata Sudirman mengutip pernyataan Lord Acton. (*)

Penulis: Mursid Mubarak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI