Home » Daerah » Kutai Kartanegara » Pemda Kaltim Diminta Buat Program yang Sesuai Kebutuhan Nelayan

Pemda Kaltim Diminta Buat Program yang Sesuai Kebutuhan Nelayan

Jumat,18 November 2022 03:55WIB

Bagikan :
Para nelayan sedang memeriksa jaring yang digunakan untuk menangkap ikan. (Bisnis.com)

SINTESANEWS.ID – Pelaksanaan program di bidang perikanan dan kelautan di Kaltim mesti memperhatikan kondisi riil dan kebutuhan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kukar Baharuddin Demmu sebagaimana dikutip media ini di kanal Youtube ATV TALKS pada Jumat (18/11/2022).

“Misalnya ada bantuan, kadang kan enggak diinginkan oleh rakyat. Rembuk itu diperlukan, terutama saat pemerintah ingin membuat program untuk rakyat,” sarannya.

Kata dia, musyawarah antara pemerintah daerah dan masyarakat di kampung-kampus perlu terus digalakkan. Usulan tersebut kemudian menjadi skala prioritas dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.

Ia menilai bahwa selama ini langkah tersebut belum berjalan dengan baik. “Kita berharap ke depannya berjalan, sehingga nanti bantuan apa pun yang dibikin pemerintah, betul-betul menyentuh kebutuhan-kebutuhan rakyat kita di bawah, khususnya nelayan,” katanya.

Sebagai Ketua Penyuluh Perikanan Kaltim, ia juga menyarankan pemerintah daerah menjelaskan berbagai syarat pengajuan bantuan untuk para nelayan.

Penjelasan detail seperti ini, sambung dia, diharapkan dapat membantu para nelayan dan pembudidaya ikan untuk mengetahui syarat-syarat pengajuan bantuan, sehingga mereka tidak kebingungan saat mengajukan bantuan.

Dalam proses pengajuan bantuan, Baharuddin menyebutkan bahwa kelompok nelayan harus memiliki akte notaris dan sejumlah syarat lainnya. “Pengetahuan seperti ini yang harus diberikan kepada masyarakat, karena wajib dipenuhi,” katanya.

Tanpa pemenuhan syarat-syarat ini, sambung dia, meskipun pemerintah daerah bersedia memberikan bantuan kepada para nelayan di Kaltim, mereka tidak akan bisa mendapatkan bantuan tersebut.

“Ini yang menurut saya harus bersama-sama dijelaskan pemerintah. Apa yang menjadi syarat-syaratnya, itu menjadi hal penting yang harus disampaikan kepada nelayan,” terangnya.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, kewenangan di laut dalam jarak 0-12 mil berada di tangan pemerintah provinsi.

Setelah berada dalam wewenang provinsi, bantuan untuk para nelayan yang beraktivitas dalam jarak tersebut tidak boleh lagi berasal dari pemerintah kabupaten/kota.

“Hal ini pun belum dipahami semua oleh nelayan-nelayan kita. Kasihan juga nelayan kita. Provinsi kemungkinan tidak akan mampu mengaver semua aspirasi kabupaten/kota di Kaltim,” ujarnya. (adv/mb)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI