Home » Daerah » Kutai Kartanegara » Kronologi Pencabulan dan Pernikahan Paksa yang Dilakukan Pimpinan Ponpes terhadap Santriwati di Tenggarong

Kronologi Pencabulan dan Pernikahan Paksa yang Dilakukan Pimpinan Ponpes terhadap Santriwati di Tenggarong

Selasa,29 Maret 2022 06:52WIB

Bagikan : Array
Tersangka pencabulan dan pernikahan paksa diperlihatkan di hadapan publik oleh Polres Kukar. (Tribunnews.com)

Kukar, sintesanews.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah menangkap tersangka kasus asusila terhadap santriwati salah satu pondok pesantren Tenggarong.

Polres Kukar bekerja sama dengan Polres Bojonegoro dalam menangkap tersangka yang berinisial AA tersebut. Kemudian, ia diserahkan ke Polres Kukar.

“Diamankan oleh rekan-rekan Polres Bojonegoro jam empat sore tanggal 24 Maret. Digeser ke sini. Baru nyampe hari Sabtu pagi,” ungkap Kasat Reskrim AKP Dedik Santoso didampingi Kanit PPA Aiptu Irma kepada awak media di Halaman Mapolres Kukar, Minggu (27/3/2022) pagi.

Dedik mengungkapkan, pihaknya sudah dua kali memanggil tersangka, namun AA tidak menanggapi panggilan tersebut, sehingga pada 17 Maret lalu pimpinan pondok pesantren itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami tetapkan dia sebagai tersangka dan keluarkan DPO,” katanya.

AA melakukan hubungan intim dengan korban sejak awal Januari hingga Desember 2021. Korban dinikahi secara siri dengan mengesampingkan sejumlah syarat sah pernikahan siri.

“Pada 15 Januari 2021, korban untuk pertama kali disetubuhi oleh tersangka, kemudian pada tanggal 25 Januari korban dinikahi secara siri tanpa sepengetahuan dari orang tua korban, dan terakhir disetubuhi pada 13 Desember 2021,” lanjutnya.

Dedik membeberkan, agar korban mau memenuhi nafsu bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban akan dijadikan sebagai pimpinan di salah satu pondok pesantren.

Selain itu, korban dijanjikan sejumlah uang. “Sehari-harinya sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu,” sebutnya.

Ia menyebutkan, AA melakukan tindakannya di salah satu kamar di pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong, Kukar.

Reskrim Polres Kukar telah mengamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos warna hitam, seutas bra warna hitam, dan celana dalam.

Dedik menambahkan, saat ditangkap, pria yang berprofesi sebagai PNS itu tidak melakukan perlawanan. “Beliau kooperatif pada saat dilakukan penangkapan oleh Polres Bojonegoro” ujarnya.

Diketahui, ketika kasus tersebut bergulir, korban saat itu sedang dalam kondisi hamil empat minggu.

Polres kukar telah melakukan koordinasi dengan pihak TP2TP2A agar melakukan pendampingan intensif guna memulihkan kondisi psikologis korban.

Atas perbuatannya, pria berusia 48 tahun itu dijerat dengan Pasal 76d jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Penulis: Mursid Mubarak

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK