SINTESANEWS.ID – Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Samarinda terus menjadi perhatian publik. Sejumlah orang tua calon peserta didik yang mengaku belum memperoleh kepastian sekolah memilih menempuh jalur pengaduan dengan meminta persoalan tersebut mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda.
Aspirasi masyarakat itu difasilitasi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur yang menghimpun berbagai dokumen pengaduan sebagai bahan penyampaian kepada DPRD Kota Samarinda dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda.
Ketua TRC PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengungkapkan hingga akhir proses pendataan, pihaknya telah memverifikasi sedikitnya 42 laporan dari orang tua calon siswa. Berkas tersebut terdiri atas dokumen administrasi seperti Kartu Keluarga, KTP, bukti pendaftaran, hingga notifikasi hasil seleksi yang menjadi dasar penyampaian pengaduan.
Menurut Rina, laporan yang diterima didominasi keluhan mengenai calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah yang berada di sekitar domisilinya. Bahkan, sebagian di antaranya telah mengikuti berbagai alternatif penempatan, namun hingga kini belum memperoleh kepastian untuk melanjutkan pendidikan.
“Kami ingin memastikan seluruh laporan masyarakat dapat disampaikan kepada pihak yang berwenang sebagai bahan evaluasi. Harapannya, setiap anak tetap memperoleh hak yang sama untuk mengakses pendidikan,” ujarnya.
Melalui penyampaian dokumen tersebut, DPRD Kota Samarinda diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai pelaksanaan SPMB. Evaluasi dinilai penting agar seluruh tahapan penerimaan peserta didik berlangsung secara transparan, objektif, dan mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
TRC PPA menegaskan langkah yang ditempuh bukan untuk mempertentangkan sistem penerimaan yang telah diterapkan pemerintah, melainkan menghadirkan fakta-fakta yang diperoleh dari masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam proses evaluasi. Menurut mereka, sistem yang baik tetap memerlukan penyempurnaan apabila ditemukan kendala dalam implementasinya.
Selain itu, pengumpulan laporan juga disebut sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang terbuka dan akuntabel. Setiap pengaduan diharapkan dapat diverifikasi secara objektif sehingga solusi yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik.
DPRD dinilai memiliki peran strategis untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah. Melalui rapat dengar pendapat maupun mekanisme pengawasan lainnya, berbagai masukan dari masyarakat dapat dibahas bersama guna mencari jalan keluar yang tidak merugikan hak anak memperoleh pendidikan.
Di sisi lain, penyelesaian polemik SPMB diharapkan tidak berhenti pada penanganan kasus yang telah muncul. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem, kapasitas sekolah, pemerataan daya tampung, hingga mekanisme verifikasi data menjadi langkah penting agar pelaksanaan penerimaan siswa baru pada tahun-tahun mendatang berjalan lebih baik.
Dengan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga masyarakat, diharapkan setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan evaluasi yang konstruktif. Tujuan utamanya adalah memastikan seluruh anak di Kota Samarinda memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. (ADV/RZL)
































