SINTESANEWS.ID – DPRD Kota Samarinda terus mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan yang saat ini tengah dibahas bersama Pemerintah Kota. Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat peran serta pemberdayaan generasi muda di Kota Tepian.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menilai keberadaan perda kepemudaan menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika sosial dan perkembangan zaman yang semakin cepat. Pemuda, menurutnya, tidak cukup hanya menjadi objek pembangunan, tetapi harus ditempatkan sebagai subjek yang aktif berkontribusi.
Ia menekankan bahwa regulasi ini nantinya tidak hanya mengatur soal pembinaan, tetapi juga membuka ruang yang lebih luas bagi pengembangan kapasitas pemuda di berbagai bidang, mulai dari kewirausahaan, pendidikan, kreativitas, hingga organisasi sosial.
“Pemuda harus punya ruang yang jelas untuk berkembang. Pemerintah daerah juga perlu hadir memberikan dukungan yang terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, Raperda Kepemudaan juga akan mengatur penguatan kelembagaan serta fasilitas pendukung yang dapat digunakan sebagai wadah aktivitas generasi muda. Dengan demikian, program kepemudaan tidak berjalan sporadis, tetapi memiliki arah kebijakan yang terstruktur.
Abdul Rohim menambahkan, dukungan anggaran menjadi salah satu aspek penting dalam implementasi perda nantinya. Tanpa dukungan pembiayaan yang memadai, program pengembangan kepemudaan dikhawatirkan hanya berhenti pada tataran perencanaan.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi dengan kebijakan nasional maupun provinsi, khususnya Undang-Undang Kepemudaan, agar produk hukum daerah yang dihasilkan tidak tumpang tindih dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
DPRD Kota Samarinda menargetkan pembahasan Raperda Kepemudaan dapat segera dirampungkan agar implementasinya bisa lebih cepat dirasakan oleh masyarakat. Proses pembahasan yang sempat berjalan lambat kini kembali dipercepat dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Selain perangkat daerah, DPRD juga membuka ruang bagi partisipasi publik, termasuk organisasi kepemudaan, akademisi, dan komunitas pemuda di Samarinda. Masukan dari berbagai elemen tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
DPRD menilai, keterlibatan pemuda dalam proses penyusunan kebijakan menjadi bagian penting dari pembangunan yang inklusif. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga mencerminkan aspirasi kelompok sasaran yang akan merasakan langsung dampaknya.
Melalui percepatan Raperda Kepemudaan ini, DPRD Kota Samarinda berharap lahirnya regulasi yang mampu menjadi fondasi kuat dalam menciptakan generasi muda yang mandiri, produktif, dan berdaya saing di masa depan. (ADV/RZL)
































