Home » Daerah » Samarinda » DPRD Samarinda Dorong Perwali Penataan UMKM, Pedagang Diminta Bertanggung Jawab atas Kebersihan

DPRD Samarinda Dorong Perwali Penataan UMKM, Pedagang Diminta Bertanggung Jawab atas Kebersihan

Rabu,14 Oktober 2026 05:51WIB

Bagikan : Array

 SINTESANEWS.ID – DPRD Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di ruang publik. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pedagang sekaligus menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menilai meningkatnya aktivitas perdagangan di sejumlah fasilitas umum perlu diimbangi dengan aturan yang jelas. Penataan diperlukan agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi utama ruang publik.

Helmi menyoroti laporan masyarakat mengenai sampah sisa makanan dan limbah minyak goreng yang dibuang sembarangan oleh sejumlah pedagang. Selain mengurangi keindahan lingkungan, kondisi tersebut dapat menimbulkan bau tidak sedap dan membuat permukaan jalan menjadi licin sehingga berpotensi membahayakan pengunjung.

“Kita ingin UMKM naik kelas. Bukan hanya omzetnya yang meningkat, tetapi kesadaran menjaga kebersihan,” kata Helmi, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, pengembangan UMKM tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan. Pelaku usaha juga perlu memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan tempat mereka berjualan, terutama ketika memanfaatkan fasilitas yang digunakan bersama oleh masyarakat.

Karena itu, Helmi meminta Pemkot Samarinda memperkuat pembinaan kepada pedagang mengenai pengelolaan sampah, penanganan limbah usaha, serta pemeliharaan fasilitas umum. Edukasi tersebut perlu berjalan beriringan dengan pengawasan dari organisasi perangkat daerah terkait agar pelaksanaannya lebih konsisten.

Ia menilai, keberadaan Perwali khusus dapat menjadi landasan untuk menata aktivitas perdagangan secara lebih terarah. Aturan tersebut diharapkan memuat ketentuan mengenai perizinan, penentuan zona berjualan, jam operasional, kewajiban menjaga kebersihan, hingga pengaturan retribusi apabila diberlakukan sesuai ketentuan.

Selain itu, regulasi perlu mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran agar petugas memiliki dasar yang jelas dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

Helmi menegaskan, penataan tidak seharusnya hanya dilakukan setelah muncul keluhan dari masyarakat. Pemerintah perlu membangun sistem pengelolaan yang berkelanjutan sehingga pedagang memahami hak dan kewajibannya sejak awal.

Untuk mendukung penyusunan dan penerapan kebijakan tersebut, ia meminta Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terlibat dalam koordinasi lintas instansi.

Keterlibatan perangkat daerah diperlukan agar kebijakan yang disusun tidak hanya mengatur penempatan pedagang, tetapi juga mencakup pembinaan usaha, pengawasan kebersihan, dan penegakan aturan di lapangan.

DPRD Samarinda berharap regulasi tersebut dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku UMKM dan hak masyarakat dalam menggunakan ruang publik. Dengan penataan yang jelas dan pengawasan berkelanjutan, kegiatan ekonomi diharapkan tetap berkembang tanpa mengorbankan kebersihan serta kenyamanan lingkungan kota. (ADV/RZL)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK