SINTESANEWS.ID — Kondisi sejumlah reklame miring hingga pemasangan videotron yang dinilai tidak tertata di beberapa titik Kota Samarinda mendapat sorotan dari DPRD Samarinda.
Sekertaris Komisi 1 DPRD Samarinda Ronal Stephen Lonteng menilai persoalan tersebut tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat apabila dibiarkan tanpa pengawasan.
Ronal menegaskan pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan papan reklame dan videotron yang tersebar di kawasan perkotaan. Menurutnya, masih ditemukan konstruksi reklame yang tampak tidak terawat dan berdiri dalam kondisi mengkhawatirkan.
“Kita melihat ada beberapa reklame yang sudah miring dan kondisinya cukup memprihatinkan. Ini jangan sampai menimbulkan risiko bagi pengguna jalan,” ujarnya.
Selain faktor keselamatan, DPRD juga menyoroti penataan videotron yang dianggap belum memiliki konsep tata ruang yang jelas. Pemasangan media iklan digital dinilai semakin menjamur, namun belum diimbangi pengawasan terhadap titik pemasangan maupun kesesuaian estetika kawasan kota.
Ronal menilai Samarinda sebagai ibu kota provinsi perlu memiliki standar penataan reklame yang lebih modern, tertib, dan terintegrasi dengan wajah kota. Penempatan reklame yang tidak beraturan disebut dapat mengurangi kualitas visual kawasan perkotaan, terutama di jalan-jalan utama.
Menurut Ronal, pemerintah perlu memperketat proses perizinan sekaligus melakukan inspeksi rutin terhadap konstruksi reklame yang telah berdiri. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh papan reklame memenuhi standar keamanan dan tidak membahayakan masyarakat ketika terjadi cuaca ekstrem.
“Kita tidak ingin menunggu ada insiden baru dilakukan penertiban. Pengawasan harus dilakukan sejak awal,” katanya.
DPRD juga meminta organisasi perangkat daerah terkait melakukan pendataan ulang terhadap seluruh reklame dan videotron yang ada di Samarinda. Pendataan tersebut dinilai penting untuk mengetahui legalitas, kondisi konstruksi, hingga kesesuaian lokasi pemasangan dengan aturan tata kota.
Selain itu, pemerintah daerah didorong menindak reklame ilegal maupun yang tidak lagi layak digunakan. Penertiban dinilai perlu dilakukan secara bertahap agar kawasan perkotaan terlihat lebih rapi dan nyaman dipandang.
Persoalan reklame dan videotron sendiri sebelumnya kerap menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait papan iklan yang berdiri di titik padat lalu lintas serta dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Ronal menilai penataan media promosi luar ruang harus menjadi bagian dari upaya membangun wajah kota yang lebih tertib dan modern. Di sisi lain, keberadaan reklame juga tetap perlu diatur agar tidak mengabaikan aspek keselamatan publik.
“Pembangunan kota bukan hanya soal infrastruktur besar, tetapi juga bagaimana menjaga keteraturan dan estetika ruang publik,” ujarnya.
Melalui evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat, DPRD berharap penataan reklame dan videotron di Samarinda dapat berjalan lebih baik sehingga menciptakan lingkungan perkotaan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. (Adv)
































