Home » DPRD Kukar » Demi Keadilan Adat, DPRD Kukar Kebut Revisi Perda yang Terlantar 10 Tahun

Demi Keadilan Adat, DPRD Kukar Kebut Revisi Perda yang Terlantar 10 Tahun

Senin,19 Mei 2025 09:26WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Perjuangan panjang untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat di Kutai Kartanegara akhirnya kembali mendapat angin segar. Setelah lebih dari satu dekade tertunda, DPRD Kukar kini mulai mengakselerasi proses revisi yang selama ini terhambat.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar, Senin (19/5/2025), yang juga dihadiri oleh Idham, Sekretaris Komisi IV DPRD Kukar dari Fraksi PKS. Ia menyatakan dukungan penuh agar regulasi tersebut segera dirampungkan.

“Sudah terlalu lama, Perda ini dibahas sejak bertahun-tahun lalu. Kami ingin tahun ini bisa tuntas, tidak boleh ada lagi penundaan,” ujar Idham di hadapan forum yang juga diikuti tokoh masyarakat dan perwakilan biro hukum Pemkab Kukar.

Menurut Idham, keberadaan Perda ini sangat penting dalam konteks perlindungan hak-hak masyarakat adat, terutama menyongsong hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tanah dan wilayah adat harus dijaga dari potensi konflik dan marginalisasi.

Idham mengapresiasi penjelasan dari biro hukum Pemkab Kukar yang menyebutkan revisi hanya memerlukan beberapa penyesuaian redaksional. Hal ini, menurutnya, menjadi peluang untuk segera ditindaklanjuti di tingkat legislatif.

Sebagai anggota dewan dari Dapil 2 yang meliputi Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman, Idham menekankan pentingnya mendengarkan aspirasi masyarakat di wilayah yang selama ini bersinggungan langsung dengan persoalan adat dan batas wilayah.

“Kita tidak bisa lagi menunda. Ini menyangkut harga diri dan keadilan bagi masyarakat adat Kutai,” tegasnya.

Lebih jauh, ia juga menyoroti perlunya komunikasi lintas komisi agar pengesahan Perda ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Komisi I semata, melainkan menjadi agenda bersama DPRD Kukar.

Dengan langkah yang lebih pasti, DPRD Kukar menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kearifan lokal dan memastikan masyarakat adat mendapatkan kepastian hukum atas wilayahnya. (Adv/fi)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK