Home » DPRD Kukar » DPRD Kukar Bahas Dua Raperda Soal Kawasan Tanpa Rokok dan Revisi Pajak Daerah

DPRD Kukar Bahas Dua Raperda Soal Kawasan Tanpa Rokok dan Revisi Pajak Daerah

Selasa,22 Juli 2025 11:50WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan penguatan ekonomi daerah.

Dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar Selasa, 22 Juli 2025, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi para unsur pimpinan DPRD lainnya yakni Wakil Ketua I Abdul Rasyid, Wakil Ketua II Junadi, dan Wakil Ketua III Aini Farida. Sejumlah anggota DPRD, bersama dengan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat.

Dalam wawancara usai sidang, Ahmad Yani menegaskan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan kesehatan masyarakat. Ia menyadari bahwa kebijakan ini mungkin belum sepenuhnya populer di kalangan masyarakat, terutama para perokok, tetapi menilai urgensinya sangat tinggi.

“Larangan merokok itu sangat penting. Meskipun sebagian kawan-kawan mungkin ada yang kurang sepakat, tapi aturan ini tetap harus ditegakkan. Ini adalah bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Perda ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan kebijakan daerah yang wajib dipatuhi.

“Asap rokok itu berbahaya, bisa membunuh dan sangat mengganggu kesehatan. Maka ke depannya, para perokok harus diatur kalau mau merokok, ada tempatnya. Jangan sembarangan,” tambahnya.

Raperda ini, lanjut Ahmad Yani, merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, dan lansia yang rentan terdampak paparan asap rokok.

Selain isu kesehatan, sidang paripurna juga membahas revisi Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Menurut Ahmad Yani, revisi ini didorong oleh adanya ketidaksesuaian antara peraturan yang lama dengan ketentuan perundang-undangan terbaru dari pemerintah pusat. Penyesuaian ini penting agar regulasi daerah tetap relevan dan tidak tumpang tindih dengan kebijakan nasional.

“Revisi ini penting karena Perda yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan terbaru. Harapannya, dengan revisi ini, pajak dan retribusi daerah bisa lebih optimal dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Ia mencontohkan, sektor-sektor seperti restoran, rumah makan, dan layanan publik lainnya memiliki potensi besar dalam menyumbang PAD. Oleh karena itu, revisi pasal-pasal tertentu akan difokuskan pada penyederhanaan dan efisiensi sistem pemungutan pajak agar lebih efektif dan tidak membebani pelaku usaha.

Namun demikian, Ahmad Yani juga menggarisbawahi bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk menyulitkan masyarakat. Sebaliknya, ini adalah upaya menciptakan iklim investasi yang sehat, memperlancar aktivitas ekonomi, dan mendorong pertumbuhan sektor produktif di Kukar.

“Pajak yang dikelola dengan baik akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan dan pembangunan. Kita ingin agar pelaku usaha merasa nyaman beraktivitas di Kukar, dan sekaligus ikut berkontribusi terhadap pembangunan,” pungkasnya.

Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan revisi Perda Pajak Daerah ini menandai keseriusan DPRD Kukar dalam menata regulasi yang menyentuh langsung hajat hidup masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Agenda selanjutnya, dua Raperda ini akan dibahas lebih dalam pada tingkat panitia khusus (Pansus) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Adv/fi)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK