SINTESANEWS.ID – Di tengah kesibukan aktivitas warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (11/08/2025) menjadi hari yang penuh arti bagi masyarakat adat Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.
Mereka mendatangi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa mereka, Erwin, yang dinilai tidak membawa pembangunan selama masa jabatannya.
Rombongan masyarakat adat itu menggelar aksi damai sebagai bentuk kekecewaan terhadap kepemimpinan desa. Mereka berharap keluhan tersebut dapat didengar oleh wakil rakyat dan pemerintah daerah, agar segera ada langkah penyelesaian.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kukar menunjukkan kepeduliannya dengan memfasilitasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi anggota Komisi I DPRD Kukar seperti Wandi, Safruddin, Sugeng Hariadi (PDI-P), Desman Minang Endianto (PKB), serta Jamhari dan Johansyah (Golkar). Dari unsur eksekutif hadir Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Mohammad Yusran Darma.
Ketua Lembaga Adat Desa Jembayan, Sopiyan, usai RDP menyampaikan bahwa tuntutan utama mereka adalah pencopotan kepala desa yang dianggap telah melanggar adat.
“Semoga ini bisa didengar oleh Pemkab Kukar, kemudian melalui DPRD juga, dan alhamdulillah bisa diagendakan untuk RDP. Ini sudah berlangsung lama, dan barangkali inilah habisnya kesabaran kami,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemkab Kukar akan menyikapi aspirasi tersebut sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Ia mengingatkan agar semua pihak menahan diri dan menghindari keributan.
“Yang kami harapkan adalah masyarakat yang kontra maupun pro bisa berdamai. Jangan sampai masalah ini memicu kedatangan kelompok lain dengan pandangan berbeda yang justru memperkeruh suasana,” katanya.
Ahmad Yani menekankan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan melalui kajian resmi. Untuk itu, DPRD telah meminta DPMD turun ke lapangan menindaklanjuti persoalan ini.
RDP lanjutan juga akan digelar untuk mempertemukan langsung pihak kontra dan kepala desa, sehingga kebenaran bisa dikonfirmasi secara terbuka.
Ia juga mengungkapkan posisi DPRD Kukar, tidak boleh memihak dan tetap pada netralitas serta menjalankan sesuai pada perundang-undangan yang berlaku.
“Kami harus mendengarkan semua pihak, baik yang pro maupun kontra. Salah satu langkah kami adalah meminta Pemkab melakukan evaluasi dan memberikan teguran bila diperlukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan akhir akan sangat bergantung pada bukti dan fakta lapangan.
Meski ada opsi pemakzulan kepala desa jika pelanggaran terbukti, Ahmad Yani berharap langkah itu tidak perlu ditempuh selama kepala desa bisa memperbaiki kinerjanya.
“Kepala desa harus melayani semua warga tanpa memihak, karena ia adalah pelaksana fungsi kepala daerah di tingkat desa. Kalau ini tidak dijalankan, Bupati dan DPRD berhak menegur dan meminta pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar masyarakat Desa Jembayan tetap menjaga kerukunan.
“Yang tadinya tidak suka, bisa kembali mendukung jika pelanggaran dihentikan. Evaluasi sumpah dan jabatan pun bisa dilakukan. Namun yang utama, semua pihak harus menomorsatukan kepentingan bersama,” tutup Ahmad Yani. (Adv/fi)
































