SINTESANEWS.ID – Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas permasalahan batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Tabang Lama di Kecamatan Tabang.
Rapat ini digelar pada Senin (4/8/2025) di Ruang Banmus DPRD Kukar dan dihadiri sejumlah pihak strategis.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi anggota DPRD Kukar, Erwin dan Safruddin.
Turut hadir perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kapolsek, Danramil, Camat Tabang Rakhmadani Hidayat, para kepala desa terkait, serta tokoh masyarakat adat.
Permasalahan batas desa yang tak kunjung selesai selama lebih dari sepuluh tahun ini, menurut para pihak, disebabkan belum adanya regulasi yang secara resmi mengatur batas-batas administratif kedua desa.
“Memang tidak ada Peraturan Bupati yang mengatur soal ini,” ungkap Poino, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar.
Masalah ini awalnya merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2006, yang kini telah digantikan oleh Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Dalam aturan baru tersebut, diperlukan pemenuhan sejumlah dokumen administratif dari desa-desa yang bersengketa.
Menanggapi kondisi ini, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya memerlukan pertimbangan matang sebelum memberikan keputusan politik atas nama lembaga.
Untuk itu, DPRD menugaskan Komisi I agar segera menindaklanjuti hasil RDP dan memfasilitasi penyelesaian masalah secara menyeluruh.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Erwin, yang merupakan putra daerah di Kecamatan Tabang menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan ini memang sudah lama menjadi perhatian DPRD, hanya saja tertunda karena padatnya agenda kelembagaan.
“Makanya harapan kita, mumpung saya di DPRD dan ini selalu berulang tiap ada kepala desa baru, mudah-mudahan tahun ini bisa cepat ada penyelesaian. Komisi I akan mengkaji, dan jika siap, kita dorong Bupati segera menetapkan batas wilayah yang resmi,” jelas Erwin saat diwawancarai usai rapat.
Menurutnya, agenda lanjutan akan dijadwalkan usai masa reses DPRD.
“Kita masih dalam masa reses, jadi kemungkinan minggu depan kita mulai lagi. Targetnya cukup satu atau dua kali pertemuan, kita undang semua pihak yang berkonflik, supaya bisa duduk bersama dan mencapai kesepakatan,” tambahnya.
Erwin juga menyampaikan harapan besarnya agar konflik batas desa ini segera berakhir. Baginya, ini bukan semata persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut rasa aman dan keteraturan sosial masyarakat.
“Konflik ini pada dasarnya sejarah. Walaupun ada campuran suku, masyarakat Tabang punya akar yang sama. Jadi jangan sampai ini memicu ketegangan sosial di bawah. Tujuan akhirnya ya, mencegah konflik horizontal,” ujarnya.
Ia pun menegaskan pentingnya menjaga ketenangan masyarakat sepanjang proses penyelesaian berlangsung.
“Tetap kita usahakan menjaga kondusifitas. Itu yang utama,” tandasnya.
Langkah proaktif DPRD Kukar ini menjadi sinyal positif bagi warga Kecamatan Tabang, yang selama ini berharap kejelasan batas desa untuk kepastian layanan publik, pembangunan, dan keharmonisan hidup bermasyarakat.
Dengan keterlibatan berbagai pihak dan dorongan politik dari lembaga legislatif, diharapkan konflik batas desa ini segera mendapatkan titik terang dan penyelesaian yang adil. (Adv/fi)
































