Home » DPRD Kukar » DPRD Kukar Tancap Gas Bahas Pemekaran Desa, Target Rampung Dua Bulan

DPRD Kukar Tancap Gas Bahas Pemekaran Desa, Target Rampung Dua Bulan

Jumat,20 Juni 2025 06:53WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Langkah nyata untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Ahmad Yani, lembaga legislatif ini terus berbenah dan bergerak cepat, salah satunya dengan mendorong percepatan pembahasan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemekaran desa.

Ahmad Yani, yang baru saja diresmikan sebagai Ketua DPRD Kukar, memberikan arahan tegas namun penuh harapan kepada seluruh anggota panitia khusus (pansus) yang bertugas. Ia menekankan pentingnya kerja maksimal agar pembahasan raperda ini dapat rampung dalam waktu singkat, yaitu hanya satu hingga dua bulan saja.

“Kita harap semua pansus bekerja dengan baik dan dalam waktu tidak terlalu lama, satu dua bulan itu harus disahkan,” ujar legislator dari PDI Perjuangan itu, Jumat (20/6/2025).

Menurut Yani, percepatan ini bukan tanpa dasar. Secara administratif, titik koordinat dan lokasi desa-desa yang akan dimekarkan sudah jelas.

Bahkan, jika raperda berhasil disahkan, akan segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pembentukan desa persiapan.

“Sehingga tinggal DPRD melalui pansus menyelesaikan, mengharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan kemudian mengecek apakah itu sesuai dan layak jadi perda,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika perda sudah terbentuk, maka desa tersebut akan resmi terdaftar sebagai desa definitif.

Sebagai bentuk keseriusan, DPRD Kukar telah membentuk empat pansus yang akan mengerjakan tujuh raperda tersebut.

Tiga pansus menangani masing-masing dua raperda, sementara satu pansus fokus pada satu raperda. Pembagian ini bertujuan agar pembahasan lebih efektif dan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing anggota.

Pansus I akan membahas Raperda Pembentukan Desa Jembayan Ilir (Kecamatan Loa Kulu) dan Desa Loa Duri Seberang (Kecamatan Loa Janan), dengan anggota seperti Farida, Hairendra, dan Eko Wulandanu.

Pansus II akan menggodok Raperda Desa Badak Makmur (Muara Badak) dan Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), di antaranya melibatkan Heri Sandi dan Sopan Sopian.

Sementara itu, Pansus III menangani Desa Sungai Payang Ilir (Loa Kulu) dan Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang) yang digarap oleh legislator seperti Kamarur Zaman dan M. Idham.

Sedangkan Pansus IV fokus pada satu desa, yakni Desa Tanjung Barukang (Anggana), yang dikerjakan oleh anggota seperti Rahmat Dermawan, Syarifuddin, dan Sabir.

Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Kukar dalam mendorong pemerataan pembangunan hingga ke pelosok.

Pemekaran desa diharapkan bukan hanya mempercepat layanan publik, tetapi juga membuka akses terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga ekonomi lokal.

Dengan semangat gotong royong dan dedikasi tinggi, seluruh anggota pansus diharapkan mampu menjalankan tugas mulia ini demi kesejahteraan masyarakat Kukar.

“Semoga semua proses ini berjalan lancar dan hasilnya benar-benar terasa bagi masyarakat di desa-desa baru nanti,” tutup Ahmad Yani. (Adv/fi)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK