SINTESANEWS.ID – Suara masyarakat adat kembali menggema di Kutai Kartanegara. Pada Senin (4/8/2025), Tim Penuntut Hak Masyarakat Adat (HMA) Lingkar Hak Guna Usaha (HGU) PT Budiduta Agromakmur (BDAM) menggelar aksi demonstrasi menyuarakan ketidakadilan yang dirasakan warga dalam sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan tersebut.
Aksi damai yang digelar ini menyoroti persoalan-persoalan yang dialami masyarakat adat di sekitar konsesi HGU PT BDAM. Mereka menuntut kejelasan hak atas tanah dan mendesak penyelesaian konflik yang dinilai telah berlangsung bertahun-tahun tanpa titik terang.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan dukungannya terhadap langkah masyarakat dalam menuntut hak-haknya. Ia menyebut bahwa protes, demonstrasi, atau keluhan publik adalah refleksi dari permasalahan yang belum terselesaikan secara adil.
“Hal ini penting karena masyarakat berhak menuntut haknya. Hak-hak masyarakat itu harus terlayani,” ungkapnya usai menerima informasi terkait aksi HMA.
Ahmad Yani menjelaskan bahwa DPRD Kukar terbuka menjadi ruang aspirasi bagi masyarakat.
Menurutnya, baik DPRD maupun Pemerintah Kabupaten memiliki posisi strategis dalam menyelesaikan persoalan-persoalan warga, termasuk dalam kasus sengketa lahan seperti yang sedang terjadi dengan PT BDAM.
“Banyak jalur yang bisa digunakan, bisa melalui DPRD atau langsung ke pemerintah kabupaten, sebenarnya sama saja. Tinggal lokus pembahasannya nanti, apakah melalui bupati atau DPRD. Kami sangat mendukung itu,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa kehadiran perusahaan di suatu wilayah harus sejalan dengan komitmen menyejahterakan masyarakat sekitar.
Dalam hal ini, PT BDAM perlu membuka ruang dialog dan tanggung jawab terhadap berbagai keluhan warga, terutama yang menyangkut hak atas tanah.
“Kenapa masyarakat mengeluh, demo, atau protes? Karena pasti ada hak yang tidak didapatkan. Maka dari itu, kami berharap perusahaan juga menyadari kewajibannya untuk menyejahterakan rakyat,” tegas Ahmad Yani.
Persoalan konflik agraria dan sengketa HGU, menurutnya, tidak boleh dibiarkan berlarut.
Ia mengajak semua pihak untuk menyelesaikannya melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan prinsip keadilan yang berpihak pada masyarakat adat.
“Termasuk persoalan-persoalan seperti lahan, konflik lahan, dan persengketaan, semua itu harus diselesaikan,” tambahnya.(Adv/fi)
































