Home » DPRD Kukar » Raperda Perlindungan Pesut Mahakam Masih Tertahan, DPRD Kukar Dorong Akselerasi Regulasi

Raperda Perlindungan Pesut Mahakam Masih Tertahan, DPRD Kukar Dorong Akselerasi Regulasi

Kamis,3 Juli 2025 11:15WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Upaya melindungi Pesut Mahakam sebagai satwa endemik yang kian terancam punah masih menghadapi tantangan besar, terutama di ranah kebijakan.

Hingga pertengahan 2025, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pesut Mahakam masih belum menemui titik akhir di DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan keprihatinannya atas lambannya proses pembahasan. Ia mengungkapkan bahwa persoalan utama terletak pada belum tersedianya referensi teknis yang sesuai dengan karakteristik lokal dan kebutuhan konservasi pesut secara menyeluruh.

“Kita kekurangan rujukan yang bisa dijadikan acuan. Belum ada studi komprehensif soal tata kelola pesut yang bisa memperkuat naskah regulasi,” kata Yani saat ditemui usai agenda internal di Gedung DPRD Kukar, Kamis (3/7/2025).

Minimnya substansi teknis ini berdampak langsung pada kekosongan dalam draf Raperda, khususnya terkait strategi pelestarian, struktur peran antarlembaga, hingga skema kemitraan dengan sektor swasta.

Padahal, kata Yani, semua elemen tersebut krusial untuk memastikan regulasi benar-benar bisa diimplementasikan di lapangan.

Ia juga menyoroti pentingnya memperkuat naskah akademik yang menyertai Raperda, sebagai dasar argumentatif dan hukum yang kokoh. Tanpa itu, sulit meyakinkan pemangku kepentingan, baik di tingkat daerah maupun pusat, tentang urgensi dan arah kebijakan konservasi pesut.

Lebih jauh, Yani menilai bahwa Perda ini bukan semata menyangkut urusan konservasi, tetapi juga menyimpan potensi besar dalam pengembangan ekowisata Kukar.

Pesut Mahakam, dengan daya tariknya yang langka, seharusnya bisa menjadi ikon wisata berbasis alam jika dikelola secara serius dan terencana.

“Bayangkan kalau kita punya fasilitas edukasi, wisata sungai, atau pusat konservasi pesut. Itu bisa jadi daya tarik luar biasa bagi wisatawan lokal maupun mancanegara,” tuturnya.

Sayangnya, hingga kini belum ada infrastruktur pendukung yang layak di wilayah habitat pesut. Hal inilah yang memperkuat desakan agar regulasi segera hadir sebagai pijakan untuk kolaborasi lintas sektor, termasuk penganggaran dan keterlibatan masyarakat.

Untuk mendorong percepatan, DPRD Kukar telah menginstruksikan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) agar kembali mengaktifkan Panitia Khusus (Pansus) yang sebelumnya sempat terbentuk. Tujuannya agar proses legislasi tidak macet di tengah jalan.

Raperda tentang Perlindungan Pesut Mahakam saat ini sudah masuk dalam daftar prioritas legislasi tahun 2025. DPRD menargetkan perda bisa disahkan sebelum tutup tahun, dengan catatan semua elemen pendukung teknis segera dilengkapi.

“Kita ingin ini tidak sekadar jadi wacana. Ini tentang masa depan ekosistem Sungai Mahakam. Pesut adalah warisan alam yang harus kita jaga bersama, bukan hanya dengan niat, tapi dengan kerja nyata,” tutup Ahmad Yani. (Adv/fi)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK